Pemudik korban kecelakaan dapat asuransi

Jum'at, 10 Agustus 2012 - 14:44 WIB
Pemudik korban kecelakaan dapat asuransi
Pemudik korban kecelakaan dapat asuransi
A A A
Sindonews.com - Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada para pemudik yang mengalami kecelakaan lalu lintas selama musim mudik dan arus balik Lebaran berlangsung.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Diding S Anwar menegaskan, tidak ada persyaratan khusus bagi korban kecelakaan lalu lintas dalam mendapatkan santunan, karena hal tersebut merupakan kewajiban perlindungan dasar yang diberikan Jasa Raharja.

"Tidak ada persyaratan khusus, surat awal laporan kepolisian saja sudah cukup. Nanti secara otomatis akan diproses," katanya di sela-sela apel bersama Operasi Ketupat 2012 di lapangan silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2012).

Menurutnya, pihaknya sudah bekerja sama dengan 200 rumah sakit di seluruh Indonesia yang nantinya akan memberikan perawatan kepada korban kecelakaan. Dengan begitu, korban kecelakaan diharapkan tidak perlu repot-repot mengurus klaim kepada Jasa Raharja.

Terkait dua unit kendaraan Napsa yang diberikan PT Jasa Raharja kepada kepolisian, Diding menyatakan akan menyerahkan pengoperasian dua kendaraan tersebut kepada pihak Kepolisian.

"Pengoperasian, dan penempatan Napsa dan ambulans kami persilakan ke polisi," tandasnya.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6649 seconds (0.1#10.140)