Tarif Bus AKAP tidak naik

Sabtu, 11 Agustus 2012 - 09:23 WIB
Tarif Bus AKAP tidak naik
Tarif Bus AKAP tidak naik
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa selama periode angkutan lebaran 2012 ini tidak ada kenaikan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Ekonomi.

Mengenai kebijakan tarif ini, masih berlaku seperti hari biasa. Yaitu tidak boleh melebihi ketentuan tarif batas atas dan batas bawah sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1 Tahun 2009 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Propinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.

Kapuskom Publik Kementrian Perhubungan Bambang S Ervan mengatakan, penegasan ini perlu disampaikan sehubungan dengan adanya kesalahan pemberitaan di beberapa media. Seolah-olah pada masa angkutan lebaran ini pemerintah memberikan peluang kenaikan tarif bus AKAP ekonomi sebesar 30 persen.

"Memang dalam aturan tersebut dibolehkan, jika permintaan tinggi tarif bisa dinaikkan tapi tidak lebih dari 30 persen," tutur Bambang melalui siaran pers yang diterima Sabtu, (11/8/2012).

Dikatakannya, pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pemerintah memberikan peluang kenaikan tarif bus AKAP ekonomi sebesar 30 persen dapat memberikan pemahaman yang salah kepada publik. Sementara pada kenyataannya tidak ada perubahan kebijakan tentang tarif bus AKAP Ekonomi meski terjadi kenaikan penumpang pada angkutan lebaran.

Untuk memastikan operator mematuhi ketentuan tarif batas atas dan batas bawah , selama angkutan lebaran Pemerintah telah mengetatkan mekanisme pengawasan.

Kementerian Perhubungan mewajibkan pengusaha otobus untuk mencetak atau setidaknya menyetempel besarnya tarif di tiket bus ekonomi antar kota antar propinsi (AKAP) pada musim angkutan lebaran tahun 2012 (1433 H).

Selain itu juga pemerintah membuka mekanisme pengaduan bagi penumpang yang merasa dirugikan dengan cara mengirim SMS Center Kementerian Perhubungan pada nomor 081311111105 atau dengan mengisi formulir yang disiapkan di sejumlah terminal.

Penumpang yang merasa di rugikan oleh perusahaan otobus, bisa membuat pengaduan dan memasukkan ke dalam kotak yang telah disiapkan.

Untuk tahun ini pemerintah telah mengubah pola monitoring pengaduan penumpang terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan otobus. Jika sebelumnya pengaduan bisa dilakukan dari terminal pemberangkatan, untuk tahun ini masayarakat dapat melakukan pengaduan di terminal kedatangan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8384 seconds (0.1#10.140)