PNS dilarang mudik pakai mobnas

Rabu, 15 Agustus 2012 - 19:15 WIB
PNS dilarang mudik pakai mobnas
PNS dilarang mudik pakai mobnas
A A A
Sindonews.com - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat tidak membawa mobil dinas (mobnas) bepergian keluar kota (mudik).

Bupati Lahat Saifudin Aswari Rivai mengatakan tak hanya pergerakan mobnas saja yang dipersempit, tahun ini pembagian THR bagi korps berbaju coklat tersebut ditiadakan. Menurut, Aswari, penggunaan mobnas dalam bepergian dapat menimbulkan stigma negatif.

Kendati demikian, jika yang bersangkutan hendak membawa mobnas tersebut pulang ke daerah yang masih berada di Kabupaten Lahat, dirinya tetap memperbolehkan. “Jangan sampai keluar Kabupaten Lahat untuk kepentingan mudik lebaran,” tegasnya usai silaturahmi dengan legiun veteran, di Gedung Kesenian Lahat, Rabu (15/8/2012).

Tak hanya itu, lebaran tahun ini PNS juga tak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, THR hanyalah hal hal kebiasaan saja. “Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tak akan ada THR bagi pegwai. Saya pikir, THR hanya hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan saja,” kata Aswari.

Ditanya Tindakan yang akan dilakukan terkait jika adanya PNS yang melanggar disiplin
(tak masuk kantor) setelah lebaran, Aswari menuturkan akan melakukan pemeriksaan setelah masa libur berakhir. Termasuk jika ditemukan ada pegawai yang tak masuk tanpa alasan yang jelas, pihaknya tak akan segan segan untuk memberikan sanksi.

“Setelah masa libur berakhir bersama Sekda dan jajarannya kita akan pantau kehadiran PNS. Jika memang ada yang terlambat. Akan kita berikan sanksi. Sudah diberikan waktu libur, cuti dimanfaatkanlah dengan baik. Setelah itu, masuklah tepat pada waktunya,” pintanya.

Sekretaris Daerah Lahat, Eddy Chairil Iswan mengaku keputusan tidak diberikannya THR mengikuti Pemprov Sumsel. Hanya saja, meski THR tidak dikucurkan, Eddy tetap berharap PNS dapat bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya selama bulan Ramadan.

Pihaknya siap melakukan pengawasan secara ketat terhadap masing masing Satuan Perangkat
Kerja Daerah (SKPD) yang ada. Termasuk mengumpulkan absensi karyawan serta sidak secara langsung ke masing masing SKPD. Jika ditemukan, lanjutnya, dirinya tidak akan segan segan memberikan sanksi tegas.

“Kita lihat dulu bagaimana kesalahannya. Kalau memang bisa dimengerti dan ada hal yang benar benar tidak bisa ditinggalkan, kita memakluminya,” ujar dia.

Eddy menambahkan, sebelum cuti bersama dilaksanakan, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada para PNS agar tidak melakukan pelanggaran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah
dan sesudah lebaran. Dan pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan absensi pegawai di hari pertama masuk kerja, bahkan sanksi siap diberikan bagi mereka yang melanggar.

“Kita harap, surat edaran kita tidak ada yang dilanggar, sebab tidak ada alasan bagi pegawai yang ketahuan bolos di hari pertama masuk kerja,” pungkasnya.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4876 seconds (0.1#10.140)