Hal-Hal yang Diwajibkan dalam Haji
Rabu, 15 Mei 2024 - 22:05 WIB
loading...
Bermalam di Mina pada malam hari-hari Tasyriq. Foto: Okezone
A
A
A
Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi dalam "Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Panduan Fiqih Lengkap" (Pustaka Ibnu Katsir, 2007M) mengatakan haji adalah salah satu ibadah dari sekian banyak ibadah, mempunyai rukun, hal-hal yang wajib dan hal-hal yang sunah .
.Khusus tentang hal-hal yang diwajibkan dalam haji di antaranya adalah terdiri:
1. Berihram dari miqat-miqat
Yaitu dengan melepas pakaian dan mengenakan pakaian ihram, kemudian niat dengan mengucapkan:
“Aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk menunaikan ibadah ‘umrah.”
Atau:
“Aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk menunaikan ibadah haji dan umrah.”
Baca juga: 5 Rukun Haji, Salah Satunya Menginap di Muzdalifah Sampai Terbit Fajar
2. Bermalam di Mina pada malam hari-hari Tasyriq
Hal ini karena Rasulullah SAW bermalam di sana. Beliau memberi keringanan bagi pengembala unta di Baitullah, mereka melontar pada hari Nahr (hari raya kurban), sehari setelahnya, lalu dua hari setelahnya dan pada hari mereka menyelesaikan ibadah haji (nafar).[7]
.Khusus tentang hal-hal yang diwajibkan dalam haji di antaranya adalah terdiri:
1. Berihram dari miqat-miqat
Yaitu dengan melepas pakaian dan mengenakan pakaian ihram, kemudian niat dengan mengucapkan:
لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ بِعُمْرَةٍ.
“Aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk menunaikan ibadah ‘umrah.”
Atau:
لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ حَحَّةً وَعُمْرَةً.
“Aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk menunaikan ibadah haji dan umrah.”
Baca juga: 5 Rukun Haji, Salah Satunya Menginap di Muzdalifah Sampai Terbit Fajar
2. Bermalam di Mina pada malam hari-hari Tasyriq
Hal ini karena Rasulullah SAW bermalam di sana. Beliau memberi keringanan bagi pengembala unta di Baitullah, mereka melontar pada hari Nahr (hari raya kurban), sehari setelahnya, lalu dua hari setelahnya dan pada hari mereka menyelesaikan ibadah haji (nafar).[7]
Lihat Juga :