Minum obat sebabkan kantuk, sopir bus dilarang nyetir
Kamis, 16 Agustus 2012 - 17:39 WIB
Minum obat sebabkan kantuk, sopir bus dilarang nyetir
A
A
A
Sindonews.com - Satu orang sopir bus di Terminal Pulo Gadung berinisial R, terpaksa dibatalkan ijin menyetirnya. Sopir berinisial R diketahui mengkonsumsi obat yang menyebabkan kantuk saat berkendara jarak jauh.
Kepala Terminal Pulo Gadung Muhamad Nur mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan setelah ada laporan dari BNNP DKI Jakarta mengenai adanya penggunaan obat yang berbahaya digunakan saat menyetir.
"Dari 35 orang yang melakukan tes urine hari ini, hanya R saja yang dinyatakan positif memakai obat-obatan yang menyebabkan mengantuk," ujar Nur saat ditemui di Terminal Pulogadung, Jakarta, Kamis (16/8/2012).
Namun Nur mengatakan, orang tersebut bukanlah mengkonsumsi obat-obatan yang termasuk dalam definisi jenis obat-obatan terlarang. Obat yang digunakan R, adalah obat-obatan yang digunakan untuk mengobati alergi.
"Tapi efeknya ini bisa menyebabkan kantuk. Jadi kami tidak mengijinkan dia untuk membawa kendaraan," tegasnya.
Nur menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu data selanjutnya dari dokter yang menangani kasus tersebut. Pasalnya, dokter dari BNN tersebut telah memberikan obat penawar untuk menghilangkan rasa kantuk tersebut.
"Sopir tadi tetap kita sikapi. Mobil tetap jalan, tapi dia diganti dengan sopir penganti," pungkasnya.
Kepala Terminal Pulo Gadung Muhamad Nur mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan setelah ada laporan dari BNNP DKI Jakarta mengenai adanya penggunaan obat yang berbahaya digunakan saat menyetir.
"Dari 35 orang yang melakukan tes urine hari ini, hanya R saja yang dinyatakan positif memakai obat-obatan yang menyebabkan mengantuk," ujar Nur saat ditemui di Terminal Pulogadung, Jakarta, Kamis (16/8/2012).
Namun Nur mengatakan, orang tersebut bukanlah mengkonsumsi obat-obatan yang termasuk dalam definisi jenis obat-obatan terlarang. Obat yang digunakan R, adalah obat-obatan yang digunakan untuk mengobati alergi.
"Tapi efeknya ini bisa menyebabkan kantuk. Jadi kami tidak mengijinkan dia untuk membawa kendaraan," tegasnya.
Nur menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu data selanjutnya dari dokter yang menangani kasus tersebut. Pasalnya, dokter dari BNN tersebut telah memberikan obat penawar untuk menghilangkan rasa kantuk tersebut.
"Sopir tadi tetap kita sikapi. Mobil tetap jalan, tapi dia diganti dengan sopir penganti," pungkasnya.
(san)