Jika tambah libur, PNS akan disanksi
Kamis, 16 Agustus 2012 - 17:44 WIB
Jika tambah libur, PNS akan disanksi
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, Sulawesi Selatan
(Sulsel) akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bulukumba yang terbukti menambah hari libur lebaran Idul Fitri. Libur PNS Bulukumba ditetapkan terhitung mulai hari Senin 20 Agustus hingga Rabu 23 Agustus mendatang.
Sekretaris Daerah Bulukumba Andi Bau Amal mengungkapkan bagi PNS yang berani menambah libur di luar jadwal yang telah disepakati bersama jelas akan dikenakan sanksi berdasarkan aturan yang berlaku.
“Libur pegawai hanya tiga hari saja, sehingga hari Kamis sudah harus kembali lagi ke kantor masing-masing dimana dia bekerja,” ungkap Andi Bau, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/8/2012).
Dia menjelaskan, sanksi tersebut diberikan jika PNS berani menambah libur tanpa alasan yang jelas atau dengan sengaja, kecuali tidak hadir karena sakit yang berdasarkan keterangan dokter bisa diberikan toleransi.
“Sanksi ini berupa teguran, dan kalau teguran itu tidak diindahkan baru diberikan sanksi yang lebih berat lagi. Tapi, saya harap PNS masuk tepat waktu,” tandasnya.
Bahkan, pihaknya sudah membentuk tim khusus lintas Kecamatan yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Tim tersebut akan memantau hari pertama kerja PNS pascalibur Lebaran mendatang.
“Tim ini yang akan melaporkan berapa orang yang absen hari pertama kantor, dan di SKPD mana saja yang sengaja menambah libur,” tutur Andi Bau.
(Sulsel) akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bulukumba yang terbukti menambah hari libur lebaran Idul Fitri. Libur PNS Bulukumba ditetapkan terhitung mulai hari Senin 20 Agustus hingga Rabu 23 Agustus mendatang.
Sekretaris Daerah Bulukumba Andi Bau Amal mengungkapkan bagi PNS yang berani menambah libur di luar jadwal yang telah disepakati bersama jelas akan dikenakan sanksi berdasarkan aturan yang berlaku.
“Libur pegawai hanya tiga hari saja, sehingga hari Kamis sudah harus kembali lagi ke kantor masing-masing dimana dia bekerja,” ungkap Andi Bau, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/8/2012).
Dia menjelaskan, sanksi tersebut diberikan jika PNS berani menambah libur tanpa alasan yang jelas atau dengan sengaja, kecuali tidak hadir karena sakit yang berdasarkan keterangan dokter bisa diberikan toleransi.
“Sanksi ini berupa teguran, dan kalau teguran itu tidak diindahkan baru diberikan sanksi yang lebih berat lagi. Tapi, saya harap PNS masuk tepat waktu,” tandasnya.
Bahkan, pihaknya sudah membentuk tim khusus lintas Kecamatan yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Tim tersebut akan memantau hari pertama kerja PNS pascalibur Lebaran mendatang.
“Tim ini yang akan melaporkan berapa orang yang absen hari pertama kantor, dan di SKPD mana saja yang sengaja menambah libur,” tutur Andi Bau.
(azh)