Pengiriman ratusan ribu petasan ke Kalimantan digagalkan
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gayamsari, menyita 27 karung mercon jenis cabe rawit yang hendak dikirim ke sebuah alamat di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Mercon sekitar 200 ribu butir, itu sedianya hendak dikirim melalui jasa ekspedisi jalur laut.
Selain menyita barang bukti itu, polisi juga menetapkan dua warga Kabupaten Demak, sebagai tersangka. Masing–masing; Abdullah Allawi (31), warga Desa Ujungsemi RT1/RW2, Kecamatan Wedung, dan Mohammad Riyanto (22), warga Desa Pangge RT2/RW3, Kecamatan Mijen.
Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang–undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Amunisi atau Bahan Peledak. Perbuatan melawan hukum tersangka, disinyalir sudah cukup lama berlangsung. Pasalnya, berdasar penyidikan sementara, tindakan serupa pernah dilakukan tahun lalu.
Kepala Unit Reskrim Polsek Gayamsari AKP Suharto mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dengan kecurigaan petugas terhadap angkutan becak yang melintas di Jalan Raya Sawah Besar, pada Rabu 26 Juni 2013, sekira pukul 17.00 WIB.
Becak itu dikayuh oleh Warseno (44), warga Jalan Sawah Besar Raya RT06/RW06, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. “Kami yang sedang patroli menghentikan becak itu. Ternyata isi muatannya berupa mercon. Ada beberapa karung,” ungkapnya saat ditemui di Mapolsek Gayamsari, Kamis (27/6/2013).
Dari keterangan itulah, kata dia, polisi akhirnya menemukan puluhan karung berisi mercon. Barang–barang itu dititipkan dua tersangka di rumah Warseno. Dua tersangka itu, bertemu Warseno di tempat mangkalnya pada Rabu pagi.
“Dua tersangka ini dari Demak, menggunakan mobil Gran Max untuk angkut mercon. Mereka menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirimnya. Tukang becak ini tidak tahu menahu kalau isinya mercon, hanya diminta mengirim, upahnya Rp100 ribu,” bebernya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan mengatakan, dua tersangka ini ditahan dan masih dilakukan penyidikan. Tindakan itu menyalahi aturan, karena petasan yang diperbolehkan hanya jenis kembang api.
“Petasannya kecil, tapi suaranya keras. Tersangka ini jawabannya hanya tidak tahu terus ketika ditanya penyidik, biar saja, biar lama dipenjara. Untuk menjelang Ramadan ini, kami intensifkan operasi berantas penyakit masyarakat," bebernya.
Terkait petasan ini, kata dia, semuanya ilegal. “Tidak ada izin pabrik atau home industri. Pasarnya juga illegal. Kami akan kembangkan penyidikan ini, termasuk mengejar pembuatnya. Informasinya petasan ini berasal dari Jepara,” tambahnya.
Tersangka Abdullah Allawi mengaku membeli petasan itu dari seseorang dari Jepara bernama Pak Yus. Semuanya dibeli dengan harga Rp19,6 juta. Ia lebih banyak bungkam dan menjawab tidak tahu ketika sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan. “Mau dikirim ke Kalimantan. Saya pebisnis,” katanya singkat.
Tersangka Mohammad Riyanto tidak bersedia berkomentar banyak. “Saya bekerja sama dengan dia,” ujarnya sambil menunjuk tersangka Allawi.
Selain menyita barang bukti itu, polisi juga menetapkan dua warga Kabupaten Demak, sebagai tersangka. Masing–masing; Abdullah Allawi (31), warga Desa Ujungsemi RT1/RW2, Kecamatan Wedung, dan Mohammad Riyanto (22), warga Desa Pangge RT2/RW3, Kecamatan Mijen.
Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang–undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Amunisi atau Bahan Peledak. Perbuatan melawan hukum tersangka, disinyalir sudah cukup lama berlangsung. Pasalnya, berdasar penyidikan sementara, tindakan serupa pernah dilakukan tahun lalu.
Kepala Unit Reskrim Polsek Gayamsari AKP Suharto mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dengan kecurigaan petugas terhadap angkutan becak yang melintas di Jalan Raya Sawah Besar, pada Rabu 26 Juni 2013, sekira pukul 17.00 WIB.
Becak itu dikayuh oleh Warseno (44), warga Jalan Sawah Besar Raya RT06/RW06, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. “Kami yang sedang patroli menghentikan becak itu. Ternyata isi muatannya berupa mercon. Ada beberapa karung,” ungkapnya saat ditemui di Mapolsek Gayamsari, Kamis (27/6/2013).
Dari keterangan itulah, kata dia, polisi akhirnya menemukan puluhan karung berisi mercon. Barang–barang itu dititipkan dua tersangka di rumah Warseno. Dua tersangka itu, bertemu Warseno di tempat mangkalnya pada Rabu pagi.
“Dua tersangka ini dari Demak, menggunakan mobil Gran Max untuk angkut mercon. Mereka menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirimnya. Tukang becak ini tidak tahu menahu kalau isinya mercon, hanya diminta mengirim, upahnya Rp100 ribu,” bebernya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan mengatakan, dua tersangka ini ditahan dan masih dilakukan penyidikan. Tindakan itu menyalahi aturan, karena petasan yang diperbolehkan hanya jenis kembang api.
“Petasannya kecil, tapi suaranya keras. Tersangka ini jawabannya hanya tidak tahu terus ketika ditanya penyidik, biar saja, biar lama dipenjara. Untuk menjelang Ramadan ini, kami intensifkan operasi berantas penyakit masyarakat," bebernya.
Terkait petasan ini, kata dia, semuanya ilegal. “Tidak ada izin pabrik atau home industri. Pasarnya juga illegal. Kami akan kembangkan penyidikan ini, termasuk mengejar pembuatnya. Informasinya petasan ini berasal dari Jepara,” tambahnya.
Tersangka Abdullah Allawi mengaku membeli petasan itu dari seseorang dari Jepara bernama Pak Yus. Semuanya dibeli dengan harga Rp19,6 juta. Ia lebih banyak bungkam dan menjawab tidak tahu ketika sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan. “Mau dikirim ke Kalimantan. Saya pebisnis,” katanya singkat.
Tersangka Mohammad Riyanto tidak bersedia berkomentar banyak. “Saya bekerja sama dengan dia,” ujarnya sambil menunjuk tersangka Allawi.
(san)