Pengiriman ratusan ribu petasan ke Kalimantan digagalkan

Kamis, 27 Juni 2013 - 16:11 WIB
Pengiriman ratusan ribu...
Pengiriman ratusan ribu petasan ke Kalimantan digagalkan
A A A
Sindonews.com - Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gayamsari, menyita 27 karung mercon jenis cabe rawit yang hendak dikirim ke sebuah alamat di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Mercon sekitar 200 ribu butir, itu sedianya hendak dikirim melalui jasa ekspedisi jalur laut.

Selain menyita barang bukti itu, polisi juga menetapkan dua warga Kabupaten Demak, sebagai tersangka. Masing–masing; Abdullah Allawi (31), warga Desa Ujungsemi RT1/RW2, Kecamatan Wedung, dan Mohammad Riyanto (22), warga Desa Pangge RT2/RW3, Kecamatan Mijen.

Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang–undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Amunisi atau Bahan Peledak. Perbuatan melawan hukum tersangka, disinyalir sudah cukup lama berlangsung. Pasalnya, berdasar penyidikan sementara, tindakan serupa pernah dilakukan tahun lalu.

Kepala Unit Reskrim Polsek Gayamsari AKP Suharto mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dengan kecurigaan petugas terhadap angkutan becak yang melintas di Jalan Raya Sawah Besar, pada Rabu 26 Juni 2013, sekira pukul 17.00 WIB.

Becak itu dikayuh oleh Warseno (44), warga Jalan Sawah Besar Raya RT06/RW06, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. “Kami yang sedang patroli menghentikan becak itu. Ternyata isi muatannya berupa mercon. Ada beberapa karung,” ungkapnya saat ditemui di Mapolsek Gayamsari, Kamis (27/6/2013).

Dari keterangan itulah, kata dia, polisi akhirnya menemukan puluhan karung berisi mercon. Barang–barang itu dititipkan dua tersangka di rumah Warseno. Dua tersangka itu, bertemu Warseno di tempat mangkalnya pada Rabu pagi.

“Dua tersangka ini dari Demak, menggunakan mobil Gran Max untuk angkut mercon. Mereka menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirimnya. Tukang becak ini tidak tahu menahu kalau isinya mercon, hanya diminta mengirim, upahnya Rp100 ribu,” bebernya.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan mengatakan, dua tersangka ini ditahan dan masih dilakukan penyidikan. Tindakan itu menyalahi aturan, karena petasan yang diperbolehkan hanya jenis kembang api.

“Petasannya kecil, tapi suaranya keras. Tersangka ini jawabannya hanya tidak tahu terus ketika ditanya penyidik, biar saja, biar lama dipenjara. Untuk menjelang Ramadan ini, kami intensifkan operasi berantas penyakit masyarakat," bebernya.

Terkait petasan ini, kata dia, semuanya ilegal. “Tidak ada izin pabrik atau home industri. Pasarnya juga illegal. Kami akan kembangkan penyidikan ini, termasuk mengejar pembuatnya. Informasinya petasan ini berasal dari Jepara,” tambahnya.

Tersangka Abdullah Allawi mengaku membeli petasan itu dari seseorang dari Jepara bernama Pak Yus. Semuanya dibeli dengan harga Rp19,6 juta. Ia lebih banyak bungkam dan menjawab tidak tahu ketika sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan. “Mau dikirim ke Kalimantan. Saya pebisnis,” katanya singkat.

Tersangka Mohammad Riyanto tidak bersedia berkomentar banyak. “Saya bekerja sama dengan dia,” ujarnya sambil menunjuk tersangka Allawi.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramadhan, Bulan Menjaga...
Ramadhan, Bulan Menjaga Lisan dan Mencuci Dosa-dosa
3 Waktu Terkabulnya...
3 Waktu Terkabulnya Doa di Bulan Ramadhan
Muhammadiyah: Puasa...
Muhammadiyah: Puasa Ramadhan Mulai 13 April
Hakikat Kesabaran
Hakikat Kesabaran
Marhaban Ya Syahru Siyam,...
Marhaban Ya Syahru Siyam, Ini 15 Keutamaan Ramadhan dan Dalilnya
9 Nama Julukan Ramadhan...
9 Nama Julukan Ramadhan yang Tidak Dimiliki Bulan Lain
Rekomendasi
Kapal Penjelajah Kutub...
Kapal Penjelajah Kutub Shackleton Ditemukan setelah 60 Tahun Menghilang
Rotasi Inti Bumi Melambat,...
Rotasi Inti Bumi Melambat, Ahli Beberkan Dampaknya
USGS Beberkan Efek Mengerikan...
USGS Beberkan Efek Mengerikan Pasca Gunung Berapi Terbesar di Dunia Meletus
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Thailand Pesan Ikan...
Thailand Pesan Ikan Kembung Ratusan Ton ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved