Ini aturan jam buka diskotek di Jaktim

Jum'at, 05 Juli 2013 - 07:07 WIB
Ini aturan jam buka diskotek di Jaktim
Ini aturan jam buka diskotek di Jaktim
A A A
Sindonews.com - Jelang bulan suci Ramadan aturan untuk jam buka diskotek, tempat hiburan malam dan warung remang-remang sudah mulai diatur di wilayah Jakarta Timur (Jaktim).

Kepala Saksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Luasman Manihuruk mengatakan, untuk Ramadan tahun 1434 Hijriah jadwal hiburan malam dibuka mulai 20.30-1.30 WIB.

"Untuk klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin kepong, bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri maupun yang terdapat di klub malam pada bulan puasa akan buka pada pukul 20.30 sampai 1.30 WIB," terangnya kepada Sindonews, Kamis (4/7/2013).

Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan, pihaknya akan segera menyebar surat edaran tersebut kepada pengola tempat hiburan malam agar dapat dilaksanakan. "Ini (surat) akan kami sebarkan, dan bila ada yang melanggar akan kami tindak," tegasnya.

Dia juga mengatakan, jika ada tempat-tempat hiburan yang kedapatan membuka sebelum waktu yang telah ditentukan atau menutup tempatnya lewat dari yang ditentukan, maka tempat itu akan ditutup.

"Maka Satpol PP Jakarta Timur akan datang dan memberikan teguran serta memerintahkan kepada pemilik untuk menutup tempatnya saat itu juga," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6365 seconds (0.1#10.140)