FPI Depok keluarkan maklumat soal hiburan malam

Minggu, 07 Juli 2013 - 17:14 WIB
FPI Depok keluarkan...
FPI Depok keluarkan maklumat soal hiburan malam
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (pemkot) Depok dinilai tidak serius mengeluarkan Surat Keputusan (SK) soal pengaturan jam operasional bagi tempat hiburan malam. Maka itu, DPW FPI Kota Depok yang mengeluarkan maklumat dan ultimatum terkait aturan itu kepada pengelola hiburan malam untuk menutup operasinya.

Penutupan dimulai sejak tiga hari menjelang bulan Ramadan dan tujuh hari sesudah hari raya Idul Fitri. Maklumat bernomor 038/DPW FPI/VIII/13 tentang penutupan lokasi maksiat di Kota Depok termasuk lokasi kawasan di Pondok Rangon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.

Tempat hiburan malam yang dimaksud adalah bar, diskotek, cafe, karaoke, biliar, lokalisasi perjudian, penginapan, dan lokasi hiburan malam lainnya.

"Dikarenakan Pemkot Depok tidak tegas mengeluarkan surat keputusan terhadap jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan kita dari FPI mengelurakan maklumat penutupan tempat hiburan," kata Wakil ketua bidang jihad FPI Kota Depok Ahmad Yani, Minggu (7/7/2013).

FPI meminta Pemkot Depok serius segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perihal penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

"Kami lihat di televisi disetiap daerah Satpol PP-nya melakukan razia dan penertiban terhadap aktifitas di tempat hiburan malam, namun hingga saat ini Satpol PP kota Depok engak berani bertindak," ujarnya.

Ditegaskan, Pemkot Depok juga harus serius untuk menutup seluruh lokasi tempat maksiat dan tempat hiburan malam yang berpotensi sebagai suatu aspirasi masyarakat Islam Kota Depok untuk menciptakan kondusif dan tertib hukum dalam menjalankan ibadah Ramadan.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4780 seconds (0.1#10.24)