Jelang Ramadan

FPI Depok keluarkan maklumat soal hiburan malam

Minggu, 07 Juli 2013 - 17:14 WIB
FPI Depok keluarkan...
FPI Depok keluarkan maklumat soal hiburan malam
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (pemkot) Depok dinilai tidak serius mengeluarkan Surat Keputusan (SK) soal pengaturan jam operasional bagi tempat hiburan malam. Maka itu, DPW FPI Kota Depok yang mengeluarkan maklumat dan ultimatum terkait aturan itu kepada pengelola hiburan malam untuk menutup operasinya.

Penutupan dimulai sejak tiga hari menjelang bulan Ramadan dan tujuh hari sesudah hari raya Idul Fitri. Maklumat bernomor 038/DPW FPI/VIII/13 tentang penutupan lokasi maksiat di Kota Depok termasuk lokasi kawasan di Pondok Rangon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.

Tempat hiburan malam yang dimaksud adalah bar, diskotek, cafe, karaoke, biliar, lokalisasi perjudian, penginapan, dan lokasi hiburan malam lainnya.

"Dikarenakan Pemkot Depok tidak tegas mengeluarkan surat keputusan terhadap jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan kita dari FPI mengelurakan maklumat penutupan tempat hiburan," kata Wakil ketua bidang jihad FPI Kota Depok Ahmad Yani, Minggu (7/7/2013).

FPI meminta Pemkot Depok serius segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perihal penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

"Kami lihat di televisi disetiap daerah Satpol PP-nya melakukan razia dan penertiban terhadap aktifitas di tempat hiburan malam, namun hingga saat ini Satpol PP kota Depok engak berani bertindak," ujarnya.

Ditegaskan, Pemkot Depok juga harus serius untuk menutup seluruh lokasi tempat maksiat dan tempat hiburan malam yang berpotensi sebagai suatu aspirasi masyarakat Islam Kota Depok untuk menciptakan kondusif dan tertib hukum dalam menjalankan ibadah Ramadan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Banyak Melanggar, Tempat...
Banyak Melanggar, Tempat Hiburan Malam di Bandung Bakal Dibatasi 4 Jam
Langgar Aturan, 4 Tempat...
Langgar Aturan, 4 Tempat Usaha dan Hiburan Malam Ditertibkan
Operasional Tempat Hiburan...
Operasional Tempat Hiburan Malam di Semarang Dibatasi selama Ramadan, Ini Aturannya!
Kucing-kucingan Tempat...
Kucing-kucingan Tempat Hiburan Malam Bandel, di Dalam Kosong Parkiran Penuh
Jelang Ramadhan, Jam...
Jelang Ramadhan, Jam Buka Tempat Hiburan Malam di Kobar Harus Ditertibkan
Ini Aturan Tempat Hiburan...
Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan
Rekomendasi
Tujuh Matahari Tiba-tiba...
Tujuh Matahari Tiba-tiba Muncul Sekaligus di Langit China
Bangkai Pesawat Perang...
Bangkai Pesawat Perang Dunia II Ditemukan Terkubur di Ukraina
Misteri Bentuk Alam...
Misteri Bentuk Alam Semesta: Antara Teori Terompet dan Penemuan Terbaru NASA
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Berjasa dalam Penemuan...
Berjasa dalam Penemuan Obat Kanker, 3 Ilmuwan Meraih Nobel Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved