H - 4 Lebaran, kendaraan berat dilarang beroperasi

Senin, 29 Juli 2013 - 14:30 WIB
H - 4 Lebaran, kendaraan...
H - 4 Lebaran, kendaraan berat dilarang beroperasi
A A A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan larangan beroperasinya kendaraan bersumbu lebih dari dua, truk tempelang, gandengan dan kontainer.

Larangan tersebut dilakukan LLAJ Jatim guna mengantisipasi dan menjaga kelancaran arus mudik Lebaran 2013 ini. Larangan tersebut berlaku pada H -4 Lebaran atau Minggu (4/8) hingga H +1 atau pada Kamis (8/8).

"Untuk kendaraan-kendaraan besar yang memiliki sumbu lebih dari dua, Kontainer, truk tempelan, dan Gandengan dilarang beroprasi. Hal itu agar tidak menggganggu arus para pemudik selama Lebaran," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Jawa Timur, Wahid Wahyudi, Senin (29/7/2013).

Meski demikian, pihak DLLAJ juga memberikan ijin melintas kepada sejumlah kendaraan pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) dan BBG (Bahan Bakar Gas), ternak, sembako, pupuk, susu murni dan barang-barang antaran pos.

"Serta truk ekspor impor yang mengantongi izin dari DLLAJ Jatim," tegasnya.

Pelarangan ini sama seperti tahun lalu. Jika batas larangan ini sudah dilalui maka akan beroprasi seperti semula. Nah, bagi truk yang memaksa beroperasi tanpa mengantongi izin dari Dishub maka akan dilakukan penindakkan berupa tilang.

Kata Wahid, dengan berkurangnya sejumlah kendaraan berat ini, diharapkan mampu mengurangi beban para pemudik di jalan raya. Sebab, kendaraan roda dua masih menjadi pilihan masyarakat untuk mudik di kampung halaman.

Diperkirakan, jumlah arus mudik tahun ini akan semkain meningkat dibanding tahun 2012 silam. Tahun ini, pemudik akan naik hingga 8,9 persen di Jatim. Jika jumlah pemudik tahun 2013 mencapai 8,4 Juta orang maka tahun ini mencapai 8,9 juta pemudik. Alasannya, jumlah penduduk di kota besar juga meningkat.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6443 seconds (0.1#10.140)