Kabupaten Tangerang tetapkan zakat fitrah Rp25 ribu

Selasa, 30 Juli 2013 - 16:10 WIB
Kabupaten Tangerang...
Kabupaten Tangerang tetapkan zakat fitrah Rp25 ribu
A A A
Sindonews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun ini sebesar Rp25 ribu. Angka tersebut direkomendasikan melihat konsumsi beras yang biasa digunakan warga Tangerang.

Ketua II MUI Kabupaten Tangerang, KH Jasmaryadi mengatakan, besaran zakat yang direkomendasikan MUI tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya yakni mengenai besaran harga beras yang umum di komsumsi masyarakat Kabupaten Tangerang.

"Besaran zakatnya Rp25 ribu, sesuai dengan berbagai pertimbangan. Edarannya sudah ada hanya tinggal disosialisasikan," jelasnya, Selasa (30/7/2013).

Dikatakan KH Jasmaryadi kepada masyarakat yang sudah terkena hukum zakat, dipersilakan untuk membayar zakat fitrah ke amil zakat atau di kantor desa atau kelurahan setempat.

"Saya imbau bagi masyarakat yang punya kewajiban membayar zakat fitrah untuk tidak mengabaikannya karena hukumnya wajib. Karena zakat fitrah selain mempunyai makna ibadah juga mempunyai makna sosial," jelasnya.

Selain zakat fitrah, KH Jasmaryadi juga mengimbau masyarakat yang mampu juga mengeluarkan zakat mal serta infaq dan sodakoh.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1153 seconds (0.1#10.140)