Tarif diluar ketentuan pemerintah akan ditindak tegas
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah akan melakukan tindakan tegas kepada pengusaha transportasi mudik, jika kedapatan menaikkan tarif tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Menurut Kepala Sudin Perhubungan Jaktim Mirza Ariyadi, jika ditemukan adanya laporan kenaikan tarif yang tidak sesuai dengan peraturan Direktorat Hubungan Darat, Kementerian Perhubungan maka akan ditindak tegas.
"Jika ada laporan mengenai tarif yang diluar ketentuan, kami langsung lapor ke Direktorat Hubungan Darat, Kementerian Perhubungan," kata Mirza, Jumat (2/8/2013).
Sanksi yang akan diberikan, lanjut Mirza, akan ditentukan oleh Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
"Jadi Direktorat yang akan memberiakn sanksi tegasnya," katanya.
Menurut Kepala Sudin Perhubungan Jaktim Mirza Ariyadi, jika ditemukan adanya laporan kenaikan tarif yang tidak sesuai dengan peraturan Direktorat Hubungan Darat, Kementerian Perhubungan maka akan ditindak tegas.
"Jika ada laporan mengenai tarif yang diluar ketentuan, kami langsung lapor ke Direktorat Hubungan Darat, Kementerian Perhubungan," kata Mirza, Jumat (2/8/2013).
Sanksi yang akan diberikan, lanjut Mirza, akan ditentukan oleh Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
"Jadi Direktorat yang akan memberiakn sanksi tegasnya," katanya.
(stb)