Harga tiket pesawat tinggi tak lampaui batas atas
A
A
A
Sindonews.com - Kecenderungan tingginya harga tiket pesawat kelas ekonomi pada masa mudik Lebaran belum tentu melampaui harga batas atas. Hal demikian ditegaskan Dirjen Perhubungan Udara Harry Bakti S Gumay.
"Kami selalu melakukan pengecekan apabila ada laporan, dan biasanya memang sebagian besar masih dibawah batas atas," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Jumat (2/8/2013).
Menurutnya, mekanisme maskapai menjual tiket pesawat perlu terus disosialisasikan. Para Maskapai, kata dia bermain di revenue management, misalnya revenue Rp900 ribu di low session tiket dijual Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
"Tapi ketika peak season harga naik bisa 4 sampai 5 kali lipat, tapi itu tidak melampaui batas atas," katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan, ketentuan tidak boleh melebihi batas atas berlaku untuk semua tiket pesawat kelas ekonomi, baik kategori full service, medium service ataupun no fills.
Namun, ujar dia, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi tiket pesawat kelas bisnis. "Untuk kelas bisnis bisa jasi harga tinggi lebih dari itu dan kita lepas," imbuhnya.
Ditambahkannya, Kemenhub sampai saat ini belum menemukan adanya maskapai yang melakukan pelanggaran harga tiket melewati batas atas. Jika ada laporan pelanggaran tiket, dia memastikan, pihaknya akan mengecek apakah melewati batas atas atau tidak.
Dia menuturkan bahwa pada masa-masa peak season seperti angkutan lebaran inin Pemerintaj terus mengakomodir permintaan penambahan penerbangan sesuai dengan mekanisme pasar, yang tentunya akan dapat menambah supply sekaligus mengoreksi harga dengan sendirinya.
"Saat ini kita sudah menambah frekuensi (Penerbangan) sekitar 15 persen, I domestik 6653 frekuensi dengan jumlah kursit sebanyak 2,3 juta kursit,"ucapnya.
Dia menjelaskan, pasa penerbangan normal diluar angkutan lebaran, jumlah penerbangan selama dua minggu itu sekitar 5792 penerbangan. Sedangkan di masa angkutan lebaran mulai dari H-7 sampai H+7 terjadi penambahan penerbangan sebanyak 861 penerbangan di 31 rute domestik.
"Kami selalu melakukan pengecekan apabila ada laporan, dan biasanya memang sebagian besar masih dibawah batas atas," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Jumat (2/8/2013).
Menurutnya, mekanisme maskapai menjual tiket pesawat perlu terus disosialisasikan. Para Maskapai, kata dia bermain di revenue management, misalnya revenue Rp900 ribu di low session tiket dijual Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
"Tapi ketika peak season harga naik bisa 4 sampai 5 kali lipat, tapi itu tidak melampaui batas atas," katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan, ketentuan tidak boleh melebihi batas atas berlaku untuk semua tiket pesawat kelas ekonomi, baik kategori full service, medium service ataupun no fills.
Namun, ujar dia, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi tiket pesawat kelas bisnis. "Untuk kelas bisnis bisa jasi harga tinggi lebih dari itu dan kita lepas," imbuhnya.
Ditambahkannya, Kemenhub sampai saat ini belum menemukan adanya maskapai yang melakukan pelanggaran harga tiket melewati batas atas. Jika ada laporan pelanggaran tiket, dia memastikan, pihaknya akan mengecek apakah melewati batas atas atau tidak.
Dia menuturkan bahwa pada masa-masa peak season seperti angkutan lebaran inin Pemerintaj terus mengakomodir permintaan penambahan penerbangan sesuai dengan mekanisme pasar, yang tentunya akan dapat menambah supply sekaligus mengoreksi harga dengan sendirinya.
"Saat ini kita sudah menambah frekuensi (Penerbangan) sekitar 15 persen, I domestik 6653 frekuensi dengan jumlah kursit sebanyak 2,3 juta kursit,"ucapnya.
Dia menjelaskan, pasa penerbangan normal diluar angkutan lebaran, jumlah penerbangan selama dua minggu itu sekitar 5792 penerbangan. Sedangkan di masa angkutan lebaran mulai dari H-7 sampai H+7 terjadi penambahan penerbangan sebanyak 861 penerbangan di 31 rute domestik.
(lal)