Pemkab Majene Tetapkan Zakat Fitrah Rp25 Ribu per Jiwa
A
A
A
MAJENE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp25.000 per jiwa atau setara dengan 3,5 liter beras.
Kepala Kantor Kemenag Majene Sofyan Mubarak mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah berdasarkan kondisi dan fluktuasi harga beras di pasaran yang tidak mengalami kenaikan seperti komoditi lainya.
Dia mengatakan, nilai zakat di wilayah Majene sekitar Rp25.000 per jiwa khusus untuk masyarakat yang selama ini mengonsumsi beras jenis mandi dan kepala. Sedangkan zakat sebesar Rp23.000 diwajibkan bagi umat muslim yang mengonsumsi beras dengan kualitas sedang seperti beras Ciliwung. "Kalau yang tidak mengonsumsi beras sejenis itu, tinggal menyesuaikan dengan harga pasar," ujar Sofyan.
Untuk Majene yang memiliki beberapa wilayah pedalaman, lanjut Sofyan, nilai zakat yang dikeluarkan tinggal menyesuaikan dengan harga beras setempat yang telah ditetapkan Badan Amil Zakat (BAZ) tingkat kecamatan.
Selain nilai zakat yang ditetapkan, persentase pembagian zakat juga masih sama seperti tahun lalu, yakni 70 persen untuk masyarakat miskin, 15 persen amil, dan 15 persen lainnya untuk untuk Bazda kecamatan dan kabupaten.
Lebih jauh Sofyan mengimbau umat muslim dapat membayar zakat sesuai dengan tuntunan agama Islam. Sebab, zakat merupakan salah satu kewajiban yang bisa menjadi solusi mengatasi kemiskinan. "Bagi para fakir miskin dan kaum dhuafa, zakat sangat berarti, sehingga menjadi kewajiban untuk dikeluarkan bagi yang mampu," tambah Sofyan.
Kepala Kantor Kemenag Majene Sofyan Mubarak mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah berdasarkan kondisi dan fluktuasi harga beras di pasaran yang tidak mengalami kenaikan seperti komoditi lainya.
Dia mengatakan, nilai zakat di wilayah Majene sekitar Rp25.000 per jiwa khusus untuk masyarakat yang selama ini mengonsumsi beras jenis mandi dan kepala. Sedangkan zakat sebesar Rp23.000 diwajibkan bagi umat muslim yang mengonsumsi beras dengan kualitas sedang seperti beras Ciliwung. "Kalau yang tidak mengonsumsi beras sejenis itu, tinggal menyesuaikan dengan harga pasar," ujar Sofyan.
Untuk Majene yang memiliki beberapa wilayah pedalaman, lanjut Sofyan, nilai zakat yang dikeluarkan tinggal menyesuaikan dengan harga beras setempat yang telah ditetapkan Badan Amil Zakat (BAZ) tingkat kecamatan.
Selain nilai zakat yang ditetapkan, persentase pembagian zakat juga masih sama seperti tahun lalu, yakni 70 persen untuk masyarakat miskin, 15 persen amil, dan 15 persen lainnya untuk untuk Bazda kecamatan dan kabupaten.
Lebih jauh Sofyan mengimbau umat muslim dapat membayar zakat sesuai dengan tuntunan agama Islam. Sebab, zakat merupakan salah satu kewajiban yang bisa menjadi solusi mengatasi kemiskinan. "Bagi para fakir miskin dan kaum dhuafa, zakat sangat berarti, sehingga menjadi kewajiban untuk dikeluarkan bagi yang mampu," tambah Sofyan.
(zik)