Islam Melarang Pernikahan Beda Agama, Ini Dalilnya

Selasa, 31 Januari 2023 - 22:18 WIB
Ayat ini juga menguatkan hukum yang menyatakan bahwa haram hukumnya seorang perempuan muslimah kawin dengan laki-laki kafir (non muslim).

Anak dari Pernikahan Beda Agama

Muncul pertanyaan, bagaimana anak yang dihasilkan dari pernikahan beda agama? Menurut Ustaz Farid Nu'man, dalam pandangan syariat, anak tersebut tidak sah dinasabkan kepada ayah biologisnya. Sebab syariat memandangnya anak itu lahir dari perzinaan.

Jika anak itu wanita, maka dia boleh menikah dengan berwalikan wali hakim, atau istilah kita: penghulu, yaitu wali yang berasal dari negara. Ini sesuai hadis Nabi berikut:

السلطان ولي من لا ولي لها

Artinya: "Sultan (negara) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali." (HR At Tirmidzi, Abu Daud. Status Hadis: Hasan)

Baca Juga: Hukum Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam

Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!