Islam Melarang Pernikahan Beda Agama, Ini Dalilnya

Selasa, 31 Januari 2023 - 22:18 WIB
loading...
Islam Melarang Pernikahan...
Sudah menjadi ijma yang kuat dalam Islam bahwa menikah beda agama hukumnya haram. Allah tidak menghalalkan wanita muslim untuk non muslim, dan tidak boleh laki-laki muslim menikahi wanita non muslim. Foto/ilustrasi
A A A
Pernikahan beda agama saat ini cukup marak terjadi di Indonesia. Di antara kaum muslim bahkan ada yang melakukannya secara diam-diam. Padahal syariat Islam melarang pernikahan beda agama.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam. Pada Pasal 44 ditegaskan lagi bahwa menikah beda agama itu dilarang: "Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam."

Berdasarkan syariat Islam, pernikahan beda agama hukumnya haram. Khususnya jika laki-lakinya adalah non muslim, maka para ulama sepakat akan keharamannya. Berikut dalil keharamannya sebagaimana firman Allah:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا جَآءَكُمُ الۡمُؤۡمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامۡتَحِنُوۡهُنَّ‌ ؕ اَللّٰهُ اَعۡلَمُ بِاِيۡمَانِهِنَّ‌ ۚ فَاِنۡ عَلِمۡتُمُوۡهُنَّ مُؤۡمِنٰتٍ فَلَا تَرۡجِعُوۡهُنَّ اِلَى الۡكُفَّارِ‌ ؕ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ يَحِلُّوۡنَ لَهُنَّ‌ ۚ وَاٰ تُوۡهُمۡ مَّاۤ اَنۡفَقُوۡا‌ ؕ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ اَنۡ تَنۡكِحُوۡهُنَّ اِذَاۤ اٰ تَيۡتُمُوۡهُنَّ اُجُوۡرَهُنَّ‌ ؕ وَلَا تُمۡسِكُوۡا بِعِصَمِ الۡكَوَافِرِ وَسۡــَٔـلُوۡا مَاۤ اَنۡفَقۡتُمۡ وَلۡيَسۡــَٔـلُوۡا مَاۤ اَنۡفَقُوۡا‌ ؕ ذٰ لِكُمۡ حُكۡمُ اللّٰهِ‌ ؕ يَحۡكُمُ بَيۡنَكُمۡ‌ ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS Al-Mumtahanah ayat 10)

Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya menukil keterangan Imam Al-Qurthubi tentang ayat "Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka (muslimah) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka): "Yaitu Allah tidak menghalalkan wanita beriman untuk orang kafir, dan tidak boleh laki-laki beriman menikahi wanita musyrik." (Imam Al-Qurthubi, Jamiul Ahkam, 18/63)

Dikisahkan, Sayyidah Zainab puteri Rasulullah ﷺ menikahi Abu Al-Ash yang masih kafir. Saat itu belum turun ayat larangan pernikahan seperti ini. Ketika turun ayat larangannya, maka beliau meninggalkannya selama enam tahun hingga akhirnya Abu Al-Ash masuk Islam. Akhirnya Nabi mengulangi pernikahan mereka dengan akad yang baru.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma mengatakan: "Nabi shollallahu 'alaihi wasallam mengembalikan putrinya Zainab, kepada Abu Al-Ash bin Ar-Rabi setelah enam tahun lamanya, dengan pernikahan awal." (HR At Tirmidzi 1143, Ibnu Majah 2009, Abu Daud 2240, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2811, 6693, Ahmad 1876)

Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa larangan tersebut adalah ijma'. Katanya, telah menjadi ijma' (konsensus) yang kuat atas haramnya wanita muslimah menikahi orang-orang kafir." (Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 15/203. Mawqi Al-Islam)

Dalam tafsir ringkas Kemenag, dari ayat di atas ditetapkan suatu hukum yang menyatakan bahwa jika seorang istri telah masuk Islam, berarti sejak itu ia telah bercerai dengan suaminya yang masih kafir. Oleh karena itu, ia haram kembali kepada suaminya.

Ayat ini juga menguatkan hukum yang menyatakan bahwa haram hukumnya seorang perempuan muslimah kawin dengan laki-laki kafir (non muslim).

Anak dari Pernikahan Beda Agama
Muncul pertanyaan, bagaimana anak yang dihasilkan dari pernikahan beda agama? Menurut Ustaz Farid Nu'man, dalam pandangan syariat, anak tersebut tidak sah dinasabkan kepada ayah biologisnya. Sebab syariat memandangnya anak itu lahir dari perzinaan.

Jika anak itu wanita, maka dia boleh menikah dengan berwalikan wali hakim, atau istilah kita: penghulu, yaitu wali yang berasal dari negara. Ini sesuai hadis Nabi berikut:

السلطان ولي من لا ولي لها

Artinya: "Sultan (negara) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali." (HR At Tirmidzi, Abu Daud. Status Hadis: Hasan)

Baca Juga: Hukum Nikah Beda Agama Tidak Sah Menurut Islam

Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Syawal Bulan Menikah,...
Syawal Bulan Menikah, Inilah 5 Doa untuk Pengantin Baru
Rekomendasi
Cacing Api Serbu Pesisir...
Cacing Api Serbu Pesisir Teluk Texas, Warga AS Diminta Hindari Pantai
Selain 1.972 Sungai...
Selain 1.972 Sungai Mengering, Ini Fakta Paling Nyata Bahwa Bumi Bocor
Bagian Matahari yang...
Bagian Matahari yang Belum Pernah Dilihat Manusia Menampakan Wujudnya
Artikel Terkini
Kisah Uwais Al-Qarni,...
Kisah Uwais Al-Qarni, Teladan Berbakti kepada Orang Tua yang Dijamin Doanya Mustajab
10 Ayat Al-Quran tentang...
10 Ayat Al-Qur'an tentang Berbakti kepada Orang Tua, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
10 Cara Berbakti kepada...
10 Cara Berbakti kepada Ibu Menurut Islam, Terinspirasi Momen Haru Timnas Maroko di Piala Dunia 2026
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Qur'an tentang Akhlak yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Lengkap dengan Penjelasannya
Mengapa Akhlak Begitu...
Mengapa Akhlak Begitu Penting dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Hadis
Infografis
Ini Perintah dalam Al-Quran...
Ini Perintah dalam Al-Quran Kaum Muslim Wajib Membela Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved