Batasan Aurat Wanita di Depan Mahramnya Menurut 4 Mazhab
Kamis, 09 Februari 2023 - 15:26 WIB
Sejumlah perempuan di Riyadh, Arab Saudi merapikan kerudungnya. Foto/dok Reuters
Batasan aurat wanita bagi mahramnya menurut 4 mazhab penting diketahui kaum muslimah. Apalagi wanita punya kebutuhan untuk bermuamalah dengan kaum lelaki dalam kehidupannya sehari-hari, seperti mengambil atau memberi sesuatu dengan tangannya.
Menurut mayoritas ulama, pada dasarnya batasan aurat antara wanita dan laki-laki (yang bukan mahram) adalah wajah dan telapak tangannya saja. Sedangkan ulama dari Mazhab Hambali mengatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, bahkan hingga kukunya.
Baca Juga: Inilah Mahram Bagi Wanita dari Jalur Nasab
Imam Ahmad bin Hambal dalam satu riwayat mengatakan, jika seorang suami mengajak istrinya keluar rumah, maka ia tidak boleh mengajak istrinya makan (di luar rumah), karena dengan itu telapak tangannya akan dapat terlihat oleh lelaki non-mahram. (Majmu' Fatawa Ibn Taimiyyah jilid 22 hal 110)
Aurat Wanita Bagi Mahramnya
Jika anggota tubuh wanita yang boleh dilihat oleh non- mahram begitu terbatas sebagaimana penjelasan di atas. Maka, seperti apa aurat wanita di hadapan mahramnya?
Berikut penjelasan Ustazah Aini Aryani, pengajar Rumah Fiqih Indonesia dikutip dari rumahfiqih. Yang dimaksud dengan 'Mahram' di sini adalah mahram mu'abbad atau laki-laki yang tidak boleh menikahi wanita selama-lamanya. Kemahraman ini terjadi karena sebab hubungan Nasab seperti ayahnya, anak laki-lakinya, abangnya, dan lain-lain.
Hubungan Mushaharah yaitu sebab terjadinya pernikahan (mushaharah), seperti bapak mertua, anak laki-laki dari suaminya, menantu laki-laki, dan lain-lain. Hubungan persusuan seperti saudara persusuan, suami dari ibu yang menyusui.
Pendapat 4 Mazhab mengenai batasan anggota tubuh yang boleh diperlihatkan wanita kepada mahramnya:
1. Mazhab Hanafi
Menurut mayoritas ulama, pada dasarnya batasan aurat antara wanita dan laki-laki (yang bukan mahram) adalah wajah dan telapak tangannya saja. Sedangkan ulama dari Mazhab Hambali mengatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, bahkan hingga kukunya.
Baca Juga: Inilah Mahram Bagi Wanita dari Jalur Nasab
Imam Ahmad bin Hambal dalam satu riwayat mengatakan, jika seorang suami mengajak istrinya keluar rumah, maka ia tidak boleh mengajak istrinya makan (di luar rumah), karena dengan itu telapak tangannya akan dapat terlihat oleh lelaki non-mahram. (Majmu' Fatawa Ibn Taimiyyah jilid 22 hal 110)
Aurat Wanita Bagi Mahramnya
Jika anggota tubuh wanita yang boleh dilihat oleh non- mahram begitu terbatas sebagaimana penjelasan di atas. Maka, seperti apa aurat wanita di hadapan mahramnya?
Berikut penjelasan Ustazah Aini Aryani, pengajar Rumah Fiqih Indonesia dikutip dari rumahfiqih. Yang dimaksud dengan 'Mahram' di sini adalah mahram mu'abbad atau laki-laki yang tidak boleh menikahi wanita selama-lamanya. Kemahraman ini terjadi karena sebab hubungan Nasab seperti ayahnya, anak laki-lakinya, abangnya, dan lain-lain.
Hubungan Mushaharah yaitu sebab terjadinya pernikahan (mushaharah), seperti bapak mertua, anak laki-laki dari suaminya, menantu laki-laki, dan lain-lain. Hubungan persusuan seperti saudara persusuan, suami dari ibu yang menyusui.
Pendapat 4 Mazhab mengenai batasan anggota tubuh yang boleh diperlihatkan wanita kepada mahramnya:
1. Mazhab Hanafi