Kisah Khalifah Umar Bin Abdul Aziz Mendorong Pembukuan Hadis, Cikal Bakal Ahlussunah
Kamis, 23 Februari 2023 - 14:42 WIB
Dorongan pembukuan hadis dilakukan pertama kali oleh Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz. Foto/Ilustrasi: Ist
Cendekiawan Muslim, Prof Dr Nurcholish Madjid, MA (1939 – 2005) atau populer dipanggil Cak Nur mengatakan dorongan pembukuan hadis dilakukan pertama kali oleh Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz (w. 102 H.) dari Bani Umayyah. Dari sinilah menjadi cikap bakal paham ahlussunah wal jamaah .
Khalifah ini terkenal dengan sebutan kehormatan, Umar II, yang mengisyaratkan pengakuan bahwa ia adalah pelanjut kekhalifahan Umar Ibn al-Khaththab yang bijakbestari. Maka banyak kalangan kaum Muslim yang memandang Umar II sebagai anggota kelima dari al-Khulafa, al-Rasyidun, sesudah Ali Ibn Abi Thalib .
Baca juga: Ada yang Menabukan Ijtihad, Begini Pendapat Cak Nur
Dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah", Cak Nur menjelaskan Umar II memerintahkan seorang sarjana terkenal, Syihab al-Din al-Zuhri (w. 124 H) untuk meneliti dan membuktikan tradisi yang hidup di kalangan penduduk Madinah. Umar II berkeyakinan bahwa tradisi itu merupakan kelanjutan langsung pola kehidupan masyarakat Madinah di zaman Nabi, jika bukannya malah merupakan wujud historis yang kongkret dari "tradisi" atau "sunnah" Nabi sendiri.
Dari sudut analisa politik, kata Cak Nur, tindakan Umar II ini adalah untuk menemukan dan mengukuhkan landasan pembenaran bagi ideologi Jama'ah-nya, yang dengan ideologi itu ia ingin merangkul seluruh kaum Muslim tanpa memandang aliran politik atau pemahaman keagamaan mereka, termasuk kaum Syi'ah dan Khawarij yang merupakan kaum oposan terhadap rezim Umayyah.
Umar II melihat bahwa sikap yang serba akomodatif pada semua kaum muslim tanpa memandang aliran politik atau paham keagamaan khasnya itu telah diberikan contohnya oleh penduduk Madinah, di bawah ke kepeloporan tokoh-tokohnya seperti 'Abd-Allah ibn 'Umar (Ibn al-Khaththab), 'Abd-Allah Ibn 'Abbas dan 'Abd-Allah Ibn Mas'ud.
Baca juga: Kisah Umar Bin Abdul Aziz Ketika Menahan Marah
Jadi, dalam pandangan 'Umar II, kata Cak Nur, sikap yang serba inklusifistik sesama kaum muslim itu merupakan "tradisi" atau "sunnah" historis penduduk Madinah, dan dengan begitu, juga merupakan kelanjutan yang sah dari "tradisi" atau "sunnah" Nabi. "Maka penelitian dan pembukaan tentang tradisi penduduk Madinah akan dengan sendirinya menghasilkan pembukaan 'tradisi' atau 'sunnah' Nabi," ujar Cak Nur.
Selanjutnya, 'sunnah' itu akan memberi landasan legitimasi bagi idenya tentang persatuan seluruh umat Islam dalam 'Jama'ah' yang serba mencakup.
Menurut Cak Nur, berdasarkan latar belakang inilah maka ideologi Umar II kelak disebut sebagai paham "sunnah dan jama'ah" dan para pendukungnya disebut ahl al-sunnah wa al-Jama'ah (golongan sunnah dan jama'ah).
Khalifah ini terkenal dengan sebutan kehormatan, Umar II, yang mengisyaratkan pengakuan bahwa ia adalah pelanjut kekhalifahan Umar Ibn al-Khaththab yang bijakbestari. Maka banyak kalangan kaum Muslim yang memandang Umar II sebagai anggota kelima dari al-Khulafa, al-Rasyidun, sesudah Ali Ibn Abi Thalib .
Baca juga: Ada yang Menabukan Ijtihad, Begini Pendapat Cak Nur
Dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah", Cak Nur menjelaskan Umar II memerintahkan seorang sarjana terkenal, Syihab al-Din al-Zuhri (w. 124 H) untuk meneliti dan membuktikan tradisi yang hidup di kalangan penduduk Madinah. Umar II berkeyakinan bahwa tradisi itu merupakan kelanjutan langsung pola kehidupan masyarakat Madinah di zaman Nabi, jika bukannya malah merupakan wujud historis yang kongkret dari "tradisi" atau "sunnah" Nabi sendiri.
Dari sudut analisa politik, kata Cak Nur, tindakan Umar II ini adalah untuk menemukan dan mengukuhkan landasan pembenaran bagi ideologi Jama'ah-nya, yang dengan ideologi itu ia ingin merangkul seluruh kaum Muslim tanpa memandang aliran politik atau pemahaman keagamaan mereka, termasuk kaum Syi'ah dan Khawarij yang merupakan kaum oposan terhadap rezim Umayyah.
Umar II melihat bahwa sikap yang serba akomodatif pada semua kaum muslim tanpa memandang aliran politik atau paham keagamaan khasnya itu telah diberikan contohnya oleh penduduk Madinah, di bawah ke kepeloporan tokoh-tokohnya seperti 'Abd-Allah ibn 'Umar (Ibn al-Khaththab), 'Abd-Allah Ibn 'Abbas dan 'Abd-Allah Ibn Mas'ud.
Baca juga: Kisah Umar Bin Abdul Aziz Ketika Menahan Marah
Jadi, dalam pandangan 'Umar II, kata Cak Nur, sikap yang serba inklusifistik sesama kaum muslim itu merupakan "tradisi" atau "sunnah" historis penduduk Madinah, dan dengan begitu, juga merupakan kelanjutan yang sah dari "tradisi" atau "sunnah" Nabi. "Maka penelitian dan pembukaan tentang tradisi penduduk Madinah akan dengan sendirinya menghasilkan pembukaan 'tradisi' atau 'sunnah' Nabi," ujar Cak Nur.
Selanjutnya, 'sunnah' itu akan memberi landasan legitimasi bagi idenya tentang persatuan seluruh umat Islam dalam 'Jama'ah' yang serba mencakup.
Menurut Cak Nur, berdasarkan latar belakang inilah maka ideologi Umar II kelak disebut sebagai paham "sunnah dan jama'ah" dan para pendukungnya disebut ahl al-sunnah wa al-Jama'ah (golongan sunnah dan jama'ah).
Lihat Juga :