Hukum Mandi Besar Sebelum Puasa Ramadan? Begini Penjelasannya

Jum'at, 10 Maret 2023 - 09:54 WIB
Melakukan mandi besar tergantung niat yang ingin dilakukan, bila melakukannya karena setelah junub itu wajib dilakukan, tetapi bila mau melaksanakan puasa Ramadan, hal itu tidak ada dalam rukun puasanya. Foto ilustrasi/ist
Ada kebiasaan di masyarakat kita jika menjelang atau memasuki bulan Ramadan , selalu melakukan ritual 'mandi besar' atau istilahnya mandi keramas. Mandi ini dilakukan seperti mandi besar yang kita lakukan selepas haid atau selepas junub, dan dimaksudkan untuk membersihkan dan menyucikan diri sebelum memasuki dan beribadah di bulan Ramadan itu. Nah, bagaimana hukum mandi besar sebelum memasuki Ramadan ini dalam pandangan Islam? Benarkah demikian?

Pada hakikatnya, kegiatan atau tradisi mandi besar tersebut akan bergantung pada niatnya. Dalam rukun puasa sendiri tidak ada aturan secara khusus untuk mandi besar menjelang bulan Ramadan. Jadi, untuk memasuki bulan Ramadan tidak ada syarat untuk mandi besar.



Seperti yang dijelaskan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu'anha dan Ummu Salamah,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam kondisi junub karena berhubungan dengan istrinya. Beliau pun mandi sebelum salat subuh, kemudian puasa di hari itu.” (HR. Ahmad, Ad-Darimi dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Husain Salim Asad Ad-Darani).

Bagaimana dengan kebiasaan yang telah berlaku di masyarakat tentang mandi besar sebelum Ramadan? Dilansir dari tayangan Youtube Kajian Islam, Ustadz Abdul Somad mendapat pertanyaan hal serupa tentang persiapan menyambut bulan Ramadhan.

"Saya akan sampaikan amalan menyambut Ramadan. Yang pertama yakni amalan yang kita persiapkan menyambut Ramadan adalah memperbaiki hubungan kepada Allah dengan taubatan nasuha. Yang selama ini mencuri berhenti, yang selama ini mencuri laki orang berhenti, yang selama ini melirik bini orang berhenti," kata Ustadz Abdul Somad.

Kemudian taubat. Taubat yang dilakukan yakni dengan cara mandi taubat. "Gimana cara mandi taubat? Sama dengan mandi wajib, basah semuanya basah dari ujung rambut sampai ujung kaki," jelasnya.

Kemudian setelah mandi, umat Muslim juga sebaiknya melaksanakan salat dua rakaat. "Ushalli sunnatan taubat rokataini lillahi taala, kemudian dia istighfar minta ampun pada Allah, maka Allah mengampuni dosa-dosanya, dan perbanyak istighfar," tutur Ustadz Abdul Somad.

Bolehkah Keramas Saat Berpuasa?

Yang banyak kita alami saat menjalankan puasa biasanya rasa haus di tengah hari yang berlebihan, apalagi di saat cuaca yang terik. Mungkin karena kegerahan,lantas kita mandi dan keramas saat puasa masih dijalankan. Bolehkah hal tersebut dilakukan?

Jika sebagian orang beranggapan bahwa kita seharusnya menghindari atau menjauhi perkara yang dapat mengurangi pahala puasa atau sahnya puasa seperti berkeramas dan menyikat gigi (baca sikat gigi saat puasa) maka pendapat tersebut mungkin bisa dibantahkan karena tidak ada dalil yang jelas yang melarang seseorang untuk berkeramas atau menyikat gigi saat puasa.

Tentunya jika keduanya dilakukan dengan cara dan ketentuan yang sesuai syariat islam. Seperti halnya menyikat gigi saat berpuasa, keramas atau membersihkan rambut juga diperbolehkan atau hukumnya mubah. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa dalil tentang hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut:

1. Rasulullah SAW menyiramkan air ke kepalanya saat berpuasa

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ


“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)

Hadis tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.

2. Rasulullah mandi junub ketika waktu subuh

أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصوم


Dari Aisyah radhiyallahu'anha disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa”.(HR Bukhari Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut maka orang yang berpuasa diperbolehkan untuk mandi, berendam dalam air, menyelam serta menyiram air ke kepalanya ditempat pemandian atau kamar mandi dan tidak terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini .

3. Ibnu Umar mendinginkan kepalanya saat puasa

وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ


Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.

Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah di kepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya yang merasa panas. Mendinginkan kepala seperti ini disamakan dengan mendinginkan kepala dengan menyiramnya dengan air atau mandi.

4. Pendapat Imam Al-‘Imrani dalam kitab Al Bayan

Dalam kitab Al bayan Imam al Imrani berpendapat bahwa orang yang berpuasa boleh menyiramkan air di atas kepalanya, merendam serta menyelam dalam air selama air tersebut tidak masuk dalam kerongkongannya. Hal tersebut juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah melakukan mandi junub saat subuh dan melanjutkan berpuasa sebagaimana biasanya.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka hukum keramas saat puasa adalah dibolehkan atau mubah. Seseorang bisa keramas saat pagi hari atau siang hari namun tentunya dengan memperhatikan ketentuannya. Adapun sebagai umat muslim kita tidak diperbolehkan untuk melarang sesuatu yang menurut hukum islam diperbolehkan dan sebaliknya kita tidak boleh membolehkan perkara yang dilarang dalam agama.



Wallahu A'lam
(wid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَذَرِ الَّذِيۡنَ اتَّخَذُوۡا دِيۡنَهُمۡ لَعِبًا وَّلَهۡوًا وَّغَرَّتۡهُمُ الۡحَيٰوةُ الدُّنۡيَا‌ ۚ وَ ذَكِّرۡ بِهٖۤ اَنۡ تُبۡسَلَ نَفۡسٌ ۢ بِمَا كَسَبَتۡ‌ۖ لَـيۡسَ لَهَا مِنۡ دُوۡنِ اللّٰهِ وَلِىٌّ وَّلَا شَفِيۡعٌ‌ ۚ وَاِنۡ تَعۡدِلۡ كُلَّ عَدۡلٍ لَّا يُؤۡخَذۡ مِنۡهَا‌ ؕ اُولٰٓٮِٕكَ الَّذِيۡنَ اُبۡسِلُوۡا بِمَا كَسَبُوۡا‌ ۚ لَهُمۡ شَرَابٌ مِّنۡ حَمِيۡمٍ وَّعَذَابٌ اَ لِيۡمٌۢ بِمَا كَانُوۡا يَكۡفُرُوۡنَ
Tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agamanya sebagai permainan dan senda-gurau, dan mereka telah tertipu oleh kehidupan dunia. Peringatkanlah (mereka) dengan Al-Qur'an agar setiap orang tidak terjerumus (ke dalam neraka), karena perbuatannya sendiri. Tidak ada baginya pelindung dan pemberi syafaat (pertolongan) selain Allah. Dan jika dia hendak menebus dengan segala macam tebusan apa pun, niscaya tidak akan diterima. Mereka itulah orang-orang yang dijerumuskan (ke dalam neraka), karena perbuatan mereka sendiri. Mereka mendapat minuman dari air yang mendidih dan azab yang pedih karena kekafiran mereka dahulu.

(QS. Al-An'am Ayat 70)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More