7 Sebab Disunnahkan Melakukan Mandi Besar

Jum'at, 19 Februari 2021 - 07:12 WIB
loading...
7 Sebab Disunnahkan Melakukan Mandi Besar
Para ulama menguatkan pendapat disunnahkannya mandi besar di hari Jumat adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu. Foto ilustrasi/ist
A A A
Mandi wajib dalam masyarakat menjadi lawan dari mandi biasa. Artinya, mandi keseharian yang biasa dilakukan untuk membersihkan dan menyegarkan badan adalah mandi biasa. Sedangkan mandi wajib (junub) merujuk pada mandi yang harus dilakukan untuk menghilangkan hadats besar atau hal-hal yang mewajibkannya , seperti keluarnya mani baik ketika tidur maupun terjaga, bertemunya dua alat yang dikhitan walaupun tidak mengeluarkan mani,haid, nifas, islamnya seseorang, serta meninggalnya seseorang.



Selain sebab yang wajib, adakah sebab-sebab lainnya yang disunnahkan untuk melakukan mandi besar atau mandi wajib ini? Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah dalam kajian di kanal radiorodja menjelaskan, ketika ada sebab-sebab seperti ini, maka disunnahkan bagi seseorang untuk mandi besar. Yaitu:

1. Mandi untuk sholat Jumat

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَبِها وَنِعْمَتْ، وَمَن اغتسلَ فالغُسْل أفضَل

“Barangsiapa yang berwudhu di hari Jumat, maka itu itu sudah sangat bagus. Akan tetapi orang yang mandi di hari Jumat, maka itu lebih afdhal.” (HR. Abu Dawud)



Di antara hadis yang juga disebutkan oleh para ulama untuk menguatkan pendapat disunnahkannya mandi besar di hari Jumat adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

“Barangsiapa yang berwudhu dan dia menyempurnakan wudhunya, kemudian setelah itu dia mendatangi shalat Jumat, dia mendengarkan dan diam, maka dosa-dosa yang dilakukan antara Jumat yang satu dengan Jumat yang lainnya ditambah 3 hari diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Muslim)



Di sini tidak disebutkan mandi. Maka seandainya mandi di hari Jumat itu diwajibkan, maka seharusnya disebutkan. Inilah di antara dalil yang menguatkan pendapatnya mayoritas ulama yang mengatakan bahwa mandi untuk sholat Jumat itu hukumnya sunnah muakkadah (sangat ditekankan sekali). Makanya sampai di sebagian hadits, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:

غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Mandi di hari Jumat itu wajib atas setiap orang yang baligh.” (HR. Bukhari Muslim)

Sampai dikatakan wajib karena memang sangat dianjurkan sekali. Kita tidak katakan ini wajib yang tidak boleh ditinggalkan sama sekali karena untuk mengompromikan hadits ini dengan yang lainnya.



Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala ketika menjelaskan yang dimaksud dengan wajib di sini adalah wajib dalam masalah akhlak. Karena orang yang berakhlak mulia harusnya tidak menggangu orang lain dengan bau badan/pakaian dia.

2. Sholat hari raya

Ketika kita akan berangkat untuk shalat hari raya, maka kita dianjurkan untuk mandi besar. Karena ketika sholat di hari raya seseorang akan berkumpul dengan banyak orang. Maka menjadi sangat dianjurkan sekali untuk mandi terlebih dahulu. Apalagi itu hari raya, hari dimana kaum muslimin bersuka ria, menampakan kemenangan dan kegembiraannya.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2295 seconds (0.1#10.140)