Hukum Puasa di Akhir Bulan Syaban, Benarkah Dilarang?
Sabtu, 11 Maret 2023 - 07:15 WIB
Pendapat Ulama
Ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa setelah memasuki paruh terakhir dari bulan Syaban. Sebagian melarang, sedangkan mayoritasnya membolehkan. [Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (48/291), Bidayatul Mujtahid (1/249)]
1. Yang Membolehkan
Umumnya ulama mazhab berpendapat tidak ada larangan untuk berpuasa pada akhir dari bulan Sya'ban. Selain karena menilai hadits di atas dhaif, juga karena adanya hadits yang menganjurkan untuk berpuasa di akhir setiap bulan berikut ini:
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ سَأَلَهُ أَوْ سَأَلَ رَجُلًا وَعِمْرَانُ يَسْمَعُ فَقَالَ يَا أَبَا فُلَانٍ أَمَا صُمْتَ سَرَرَ هَذَا الشَّهْرِ قَالَ الرَّجُلُ لَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَإِذَا أَفْطَرْتَ فَصُمْ يَوْمَيْنِ
"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada seorang laki-laki sedangkan Imran mendengarnya, "Hai Abu Fulan, tidakkah kamu berpuasa di sarar bulan ini..? "Tidak wahai Rasulullah.." jawab orang itu. Beliau pun bersabda: "Apabila kamu tidak berpuasa maka berpuasalah dua hari (pada hari lain)..." (HR Al-Bukhari)
Mayoritas ulama menjelaskan yang dimaksud dengan sarar adalah akhir dari setiap bulan. Berkata Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah:
وقال جمهور العلماء يجوز الصوم تطوعا بعد النصف من شعبان وضعفوا الحديث الوارد فيه وقال أحمد وبن معين إنه منكر
"Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban dan mereka melemahkan hadis larangan puasa setelah nishfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma'in mengatakan hadis tersebut munkar." [Fath al Bari (4/129)]
2. Yang Melarang
Ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa setelah memasuki paruh terakhir dari bulan Syaban. Sebagian melarang, sedangkan mayoritasnya membolehkan. [Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (48/291), Bidayatul Mujtahid (1/249)]
1. Yang Membolehkan
Umumnya ulama mazhab berpendapat tidak ada larangan untuk berpuasa pada akhir dari bulan Sya'ban. Selain karena menilai hadits di atas dhaif, juga karena adanya hadits yang menganjurkan untuk berpuasa di akhir setiap bulan berikut ini:
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ سَأَلَهُ أَوْ سَأَلَ رَجُلًا وَعِمْرَانُ يَسْمَعُ فَقَالَ يَا أَبَا فُلَانٍ أَمَا صُمْتَ سَرَرَ هَذَا الشَّهْرِ قَالَ الرَّجُلُ لَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَإِذَا أَفْطَرْتَ فَصُمْ يَوْمَيْنِ
"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada seorang laki-laki sedangkan Imran mendengarnya, "Hai Abu Fulan, tidakkah kamu berpuasa di sarar bulan ini..? "Tidak wahai Rasulullah.." jawab orang itu. Beliau pun bersabda: "Apabila kamu tidak berpuasa maka berpuasalah dua hari (pada hari lain)..." (HR Al-Bukhari)
Mayoritas ulama menjelaskan yang dimaksud dengan sarar adalah akhir dari setiap bulan. Berkata Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah:
وقال جمهور العلماء يجوز الصوم تطوعا بعد النصف من شعبان وضعفوا الحديث الوارد فيه وقال أحمد وبن معين إنه منكر
"Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban dan mereka melemahkan hadis larangan puasa setelah nishfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma'in mengatakan hadis tersebut munkar." [Fath al Bari (4/129)]
2. Yang Melarang
Lihat Juga :