Kapan Puasa Ramadan 2023? InsyaAllah, NU dan Muhammadiyah Tak Berbeda

Selasa, 14 Maret 2023 - 11:01 WIB
Adib menjelaskan, sidang isbat akan mempertimbangkan hasil hisab (perhitungan astronomis) dan hasil konfirmasi rukyatul hilal (pemantauan hilal). Untuk itu, pelaksanaan sidang isbat akan terbagi menjadi tiga tahap, yakni pemaparan posisi hilal, pelaksanaan sidang isbat, serta konferensi pers hasil sidang penetapan.

Hari Raya Idul Fitri

Selama ini perbedaan terkait penentuan awal Ramadan dan Hari Raya masih sering diperdebatkan hingga saat ini. Perbedaan muncul bukan dikarenakan metode hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan) tetapi karena perbedaan kriteria. Kriteria Wujudul Hilal digunakan Muhammadiyah sedangkan kriteria Imkan Rukyat (visibilitas hilal) digunakan oleh NU dan beberapa ormas lain.

"Penentuan awal bulan memerlukan kriteria agar bisa disepakati bersama," ujar Thomas. Menurutnya, rukyat memerlukan verifikasi kriteria untuk menghindari kemungkinan rukyat keliru. "Hisab tidak bisa menentukan masuknya awal bulan tanpa adanya kriteria. Sehingga kriteria menjadi dasar pembuatan kalender berbasis hisab yang dapat digunakan dalam prakiraan rukyat," ungkapnya.

Di sisi lain, Thomas menyebut ada kemungkinan kesamaan awal Ramadan, namun juga adanya potensi perbedaan terkait Idul Fitri 1444. Hal ini disebabkan karena pada saat maghrib 20 April 2023, ada potensi di Indonesia posisi bulan belum memenuhi kriteria baru MABIMS, yaitu tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat [3-6,4].

Namun sudah memenuhi kriteria wujudul hilal [WH] yang ditunjukkan pada antara arsir putih dan arsip merah pada gambar bawah. Jadi ada potensi perbedaan: Versi [3-6,4] 1 Syawal 1444 pada 22 April 2023, tetapi versi [WH] 1 Syawal 1444 pada 21 April 2023.

Thomas menjelaskan sebab utama terjadinya perbedaan penentuan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha yang terus berulang karena belum disepakatinya kriteria awal bulan hijriyah. Prasyarat utama untuk terwujudnya unifikasi kalender hijriyah, harus ada otoritas tunggal. Otoritas tunggal akan menentukan kriteria dan batas tanggalnya yang dapat diikuti bersama.

Sedangkan kondisi saat ini, otoritas tunggal mungkin bisa diwujudkan dulu di tingkat nasional atau regional. Penentuan ini mengacu pada batas wilayah sebagai satu wilayah hukum (wilayatul hukmi) sesuai batas kedaulatan negara. "Kriteria diupayakan untuk disepakati Bersama," ujar Thomas Djamaluddin.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!