Hukuman Bagi Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadan

Kamis, 30 Maret 2023 - 04:00 WIB
Artinya: "Jika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena menganggap itu tidak apa-apa padahal ia tahu akan keharamannya maka wajib atasnya ditegakkan hukum bunuh. Dan kalau ia melakukan karena fasik, maka ia dihukum sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh imam (penguasa). Ditegakkan atasnya hukuman bagi pezina." [Majmu' Fatawa (25/265)]

Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata:

وعند المؤمنين مقرر: أن من ترك صوم رمضان بلا مرض، أنه شر من الزاني، ومدمن الخمر، بل يشكون في إسلامه، ويظنون به الزندقة، والانحلال.

"Bagi orang beriman telah menjadi ketetapan bahwa siapa yang meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan padahal dia tidak sakit, maka itu adalah lebih buruk dari pelaku zina dan pemabuk, bahkan mereka meragukan keislamannya dan mencurigainya sebagai zindiq dan lepas agamanya." [Jam'ul Jawami’ (5/584)]

Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata:

وذهب طائفة منهم إلى ‌أن ‌من ‌ترك ‌شيئا ‌من ‌أركان ‌الإسلام الخمسة عمدًا أنه كافر بذلك

Artinya: "Sebagian ulama ada yang berpendapat siapa saja yang meninggalkan kewajiban dari rukun Islam yang lima dengan sengaja, maka itu bisa menyebabkan kekafiran." [Jami' Ulum wal Hikam (1/149)]

Maka cukuplah menjadi ancaman besar bagi seseroang yang dengan sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bahwa itu menyebabkan ia jatuh ke dalam hukum fasik. Bahkan menyebabkan keislamannya dipertanyakan.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Puasa Ramadan Menghapus Dosa-dosa yang Lalu, Begini Penjelasannya
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!