Hukuman Bagi Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadan

Kamis, 30 Maret 2023 - 04:00 WIB
loading...
Hukuman Bagi Orang yang...
Meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja tanpa uzur syari termasuk dosa besar yang pelakunya mendapat hukuman keras. Foto ilustrasi/ist
A A A
Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim dengan memenuhi syarat-syarat yaitu beragama Islam, baligh (sampai umur), berakal dan sehat. Lalu, bagaimana hukuman bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadan ?

Untuk diketahui, kewajiban puasa ini berdasar kepada firman Allah:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS Al-Baqarah ayat 183)

Pengasuh Ma'had Subuluna Bontang Kalimantan Timur, KH Ahmad Syahrin Thoriq dalam satu kajiannya mengemukakan, orang yang sengaja meninggalkan kewajiban puasa Ramadan berarti telah mengerjakan sebuah keharaman dan dosa sangat besar dalam Islam.

Pelakunya jatuh ke dalam hukum fasik yang punya akibat di dunia tidak diterima kesaksiannya dan gugurnya hak perwaliannya dalam pernikahan menurut sebagian para ulama. [Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (32/143)]

Penjelasan Hadis dan Pandangan Ulama
Banyak sekali ancaman terhadap orang yang meninggalkan puasa Ramadan. Di antaranya dijelaskan dalam Hadis berikut:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ وَإِنْ صَامَهُ

Artinya: "Barang siapa yang berbuka walau satu hari pada bulan Ramadhan bukan karena sakit atau ada rukhshah (keringanan), maka puasanya tidak dapat diqadha' meskipun dia berpuasa setahun penuh." (HR at-Tirmidzi)

Dalam riwayat lain diterangkan:

إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

"Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, maka aku bertanya, "Suara apa itu?" Mereka (Malaikat) menjawab: "Itu teriakan penduduk neraka." Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang tergantung (terbalik) dengan urat-urat kaki mereka (di sebelah atas), ujung-ujung mulut mereka sobek mengalirkan darah. Aku bertanya, "Mereka itu siapa?" Para Malaikat menjawab: "Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya." (HR an-Nasa'i)

Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ لَقِيَ اللَّهَ بِهِ، وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ، إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ

Artinya: "Barangsiapa berbuka sehari dari puasa bulan Ramadhan dengan tanpa keringanan, Allah tetap akan menuntutnya walaupun dia berpuasa setahun semuanya, jika Allah menghendaki, Dia akan mengampuninya, dan jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksanya." (HR at-Thabrani)

عرى الاسلام، وقواعد الدين ثلاثة، عليهن أسس الاسلام، من ترك واحدة منهن، فهو بها كافر حلال الدم: شهادة أن لا إله إلا الله، والصلاة المكتوبة، وصوم رمضان

Artinya: "Ikatan Islam dan pondasi agama ada tiga, di atasnyalah agama Islam dibangun dan barangsiapa yang meninggalkannya satu saja, maka dia kafir dan darahnya halal (untuk dibunuh), yaitu: Syahadat Laa Ilaaha Illallah, shalat wajib, dan puasa Ramadhan." (HR Abu Ya'ala)

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مُتَعَمِّدًا لَمْ يَقْضِهِ أَبَدًا طُولُ الدَّهْرِ

Artinya: "Barangsiapa berbuka sehari dari puasa bulan Ramadhan dengan sengaja, berpuasa setahun penuh tidak bisa menggantinya." (HR Ibnu Abi Syaibah)

Pendapat Para Ulama
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:

‌إذا ‌أفطر ‌في ‌رمضان ‌مستحلا ‌لذلك وهو عالم بتحريمه استحلالا له وجب قتله وإن كان فاسقا عوقب عن فطره في رمضان بحسب ما يراه الإمام وأخذ منه حد الزنا

Artinya: "Jika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena menganggap itu tidak apa-apa padahal ia tahu akan keharamannya maka wajib atasnya ditegakkan hukum bunuh. Dan kalau ia melakukan karena fasik, maka ia dihukum sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh imam (penguasa). Ditegakkan atasnya hukuman bagi pezina." [Majmu' Fatawa (25/265)]

Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata:

وعند المؤمنين مقرر: أن من ترك صوم رمضان بلا مرض، أنه شر من الزاني، ومدمن الخمر، بل يشكون في إسلامه، ويظنون به الزندقة، والانحلال.

"Bagi orang beriman telah menjadi ketetapan bahwa siapa yang meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan padahal dia tidak sakit, maka itu adalah lebih buruk dari pelaku zina dan pemabuk, bahkan mereka meragukan keislamannya dan mencurigainya sebagai zindiq dan lepas agamanya." [Jam'ul Jawami’ (5/584)]

Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata:

وذهب طائفة منهم إلى ‌أن ‌من ‌ترك ‌شيئا ‌من ‌أركان ‌الإسلام الخمسة عمدًا أنه كافر بذلك

Artinya: "Sebagian ulama ada yang berpendapat siapa saja yang meninggalkan kewajiban dari rukun Islam yang lima dengan sengaja, maka itu bisa menyebabkan kekafiran." [Jami' Ulum wal Hikam (1/149)]

Maka cukuplah menjadi ancaman besar bagi seseroang yang dengan sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bahwa itu menyebabkan ia jatuh ke dalam hukum fasik. Bahkan menyebabkan keislamannya dipertanyakan.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Puasa Ramadan Menghapus Dosa-dosa yang Lalu, Begini Penjelasannya
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramadan, Waktu yang...
Ramadan, Waktu yang Tepat Mendulang Berbagai Pahala
Syafana Ramadhan Boarding...
Syafana Ramadhan Boarding Camp Bentuk Karakter Pemimpin Islam
Lintasarta Salurkan...
Lintasarta Salurkan Program Sosial Ramadan bagi Lebih dari 1.500 Penerima Manfaat di Berbagai Kota
Memasuki 10 Hari Terakhir...
Memasuki 10 Hari Terakhir Ramadan dan 10 Amalan Terbaiknya, Umat Muslim Wajib Tahu!
Muhammadiyah Tetapkan...
Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 2026 pada Jumat 20 Maret
Bolehkah Menjalankan...
Bolehkah Menjalankan Puasa Ramadan dengan Niat Diet? Simak Jangan Sampai Keliru
Rekomendasi
Patahan Bumi Raksasa...
Patahan Bumi Raksasa Tersembunyi Ditemukan di Titik Rawan Gempa
Fenomena Tornado Api...
Fenomena Tornado Api di Balik Kebakaran Hebat Kanada Terkuak
Pemahaman Sains dan...
Pemahaman Sains dan Keyakinan Secara Utuh
Artikel Terkini
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Asal-usul Nama Suro...
Asal-usul Nama Suro Asyura? Simak Penjelasannya di Sini!
Benarkah Muharram atau...
Benarkah Muharram atau Suro Bulan Keramat? Begini Pandangan Islam
Malam 1 Suro dan Muharram:...
Malam 1 Suro dan Muharram: Sejarah, Tradisi, serta Keutamaannya dalam Islam
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Infografis
6 Hikmah Puasa Ramadhan...
6 Hikmah Puasa Ramadhan yang Penting Diketahui Umat Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved