Hukum Salat Tarawih Ngebut, Apakah Sah dan Diterima?

Minggu, 02 April 2023 - 23:20 WIB
Salat Tarawih ngebut dinilai tidak wajar dan sama sekali jauh dari bentuk ibadah dan penghambaan kepada Allah. Foto ilustrasi/SINDOnews
Salat tarawih ngebut alias super cepat sering menjadi perbincangan hangat di kalangan muslim. Bagaimana hukum salat tarawih ngebut dalam pandangan syariat?

Berikut penjelasan Dai lulusan Al-Azhar Mesir Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq dalam satu kajiannya. Untuk diketahui, Tarawih sendiri bermakna banyak rehat, akar katanya diambil dari kata rawaha yang artinya istirahat.

"Sebenarnya tanpa tahu dalil sekalipun, kita sudah bisa merasakan rusaknya praktik salat dengan cara negebut. Sangat tidak wajar dan sama sekali jauh dari bentuk ibadah dan penghambaan kepada Allah," kata Dai yang juga Pengasuh Ma'had Subuluna Bontang, Kaltim itu.

Anehnya, masih ada saja oknum yang mencoba membela dengan mencari dalil pembenaran aktivitas salat super kilat tersebut. Di antaranya dengan mengatakan bahwa tuma'ninah dalam salat itu adalah ranah khilafiyah para ulama, alias ada yang mewajibkan tapi ada juga yang tidak.

Dan khusyu' pun hukumnya cuma sunnah bukan kewajiban. Artinya seseorang ketika mengerjakan salat dia tidak tuma'ninah dan tidak khusyu' itu tidak berarti pasti tidak sah. Kata lainnya, bisa saja sah.

"Di sinilah belangnya. Katakan saja memang tidak apa-apa salat tidak Tuma'ninah dan tidak bisa khusu'. Namun masalahnya, salat Tarawih ngebut itu bukan hanya tidak tuma'ninah dan tidak khusyu', tapi sangat tidak tuma'nihah dan sangat tidak bisa dipakai khusyu'," terangnya.

Yang dimaksud tuma'ninah adalah melakukan gerakan salat semisal rukuk dan sujud dengan tenang. Tertunaikannya bacaan tasbih dalam keadaan anggota badan telah berada di tempatnya (tidak dalam keadan bergerak). [Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (2/5)]

Sekurang-kurangnya Tuma'ninah itu adalah tenangnya anggota badan. Bahkan menurut jumhur ulama dari kalangan Mazhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali, Tuma'ninah hukumnya wajib terutama saat rukuk dan sujud.

Di antara dalil larangan 'ngebut' dalam salat disebutkan dalam Hadis dari Hudzifah radhiyallahu 'anhu. Beliau pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika salat, dan terlalu cepat.

Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, "Sudah berapa lama Anda salat semacam ini?" Orang ini menjawab: "40 tahun." Hudzaifah mengatakan: "Engkau tidak dihitung salat selama 40 tahun." (karena salatnya batal).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!