Waktu Terbaik dan Paling Afdal Mengeluarkan Zakat Fitrah
Kamis, 20 April 2023 - 03:01 WIB
Syariat mewajibkan zakat fitrah bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri. Foto ilustrasi/Dok Mashernoe
Mayoritas ulama mengatakan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa kaum muslimin. Kapan waktu terbaik mengeluarkan zakat fitrah?
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Ied. (HR Al- Bukhari)
Dai lulusan Al-Azhar Mesir Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menerangkan bahwa jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyyah, Hanabilah dan pendapat dari Malikiyah adalah sejak terbenamnya matahari di malam 1 Syawal. Sedangkan menurut Mazhab Hanafiyah adalah jika telah terbitnya fajar di hari raya.
Artinya, bila seseorang telah berada di waktu tersebut, ia telah terkena kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Semisal ada yang meninggal di waktu Ashar sebelum masuk malam 1 Syawal, maka ia tidak wajib untuk ditunaikan zakat fitrahnya.
Berikut pembagian waktu pembayaran zakat fitrah ditinjau dari sisi hukumnya:
1. Waktu yang Tidak Sah
Menurut Hanafiyah tidak sah zakat fitrah sebelum masuk malam 1 Syawal. Menurut Malikiyah dan Hanabilah tidak sah lebih tiga hari dari waktu hari raya, sedangkan Syafi'iyyah berpendapat zakat fitrah baru tidak sah bila dikeluarkannya sebelum masuk Ramadan. [Fiqh al Islam wa Adilatuhu (3/2036)]
2. Waktu yang Dibolehkan
Menurut kalangan Syafi'iyyah, kebolehan membayar zakat fitrah sejak hari pertama bulan Ramadan. Dalilnya berdasarkan Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على كل نفس من المسلمين
"Bahwasanya Rasulullah ﷺ telah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan bagi setiap orang dari kaum muslimin." (HR Muslim)
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Ied. (HR Al- Bukhari)
Dai lulusan Al-Azhar Mesir Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menerangkan bahwa jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyyah, Hanabilah dan pendapat dari Malikiyah adalah sejak terbenamnya matahari di malam 1 Syawal. Sedangkan menurut Mazhab Hanafiyah adalah jika telah terbitnya fajar di hari raya.
Artinya, bila seseorang telah berada di waktu tersebut, ia telah terkena kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Semisal ada yang meninggal di waktu Ashar sebelum masuk malam 1 Syawal, maka ia tidak wajib untuk ditunaikan zakat fitrahnya.
Berikut pembagian waktu pembayaran zakat fitrah ditinjau dari sisi hukumnya:
1. Waktu yang Tidak Sah
Menurut Hanafiyah tidak sah zakat fitrah sebelum masuk malam 1 Syawal. Menurut Malikiyah dan Hanabilah tidak sah lebih tiga hari dari waktu hari raya, sedangkan Syafi'iyyah berpendapat zakat fitrah baru tidak sah bila dikeluarkannya sebelum masuk Ramadan. [Fiqh al Islam wa Adilatuhu (3/2036)]
2. Waktu yang Dibolehkan
Menurut kalangan Syafi'iyyah, kebolehan membayar zakat fitrah sejak hari pertama bulan Ramadan. Dalilnya berdasarkan Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على كل نفس من المسلمين
"Bahwasanya Rasulullah ﷺ telah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan bagi setiap orang dari kaum muslimin." (HR Muslim)
Lihat Juga :