Waktu Terbaik dan Paling Afdal Mengeluarkan Zakat Fitrah

Kamis, 20 April 2023 - 03:01 WIB
Syariat mewajibkan zakat fitrah bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri. Foto ilustrasi/Dok Mashernoe
Mayoritas ulama mengatakan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa kaum muslimin. Kapan waktu terbaik mengeluarkan zakat fitrah?

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Ied. (HR Al- Bukhari)

Dai lulusan Al-Azhar Mesir Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menerangkan bahwa jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyyah, Hanabilah dan pendapat dari Malikiyah adalah sejak terbenamnya matahari di malam 1 Syawal. Sedangkan menurut Mazhab Hanafiyah adalah jika telah terbitnya fajar di hari raya.

Artinya, bila seseorang telah berada di waktu tersebut, ia telah terkena kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Semisal ada yang meninggal di waktu Ashar sebelum masuk malam 1 Syawal, maka ia tidak wajib untuk ditunaikan zakat fitrahnya.

Berikut pembagian waktu pembayaran zakat fitrah ditinjau dari sisi hukumnya:

1. Waktu yang Tidak Sah

Menurut Hanafiyah tidak sah zakat fitrah sebelum masuk malam 1 Syawal. Menurut Malikiyah dan Hanabilah tidak sah lebih tiga hari dari waktu hari raya, sedangkan Syafi'iyyah berpendapat zakat fitrah baru tidak sah bila dikeluarkannya sebelum masuk Ramadan. [Fiqh al Islam wa Adilatuhu (3/2036)]

2. Waktu yang Dibolehkan

Menurut kalangan Syafi'iyyah, kebolehan membayar zakat fitrah sejak hari pertama bulan Ramadan. Dalilnya berdasarkan Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على كل نفس من المسلمين

"Bahwasanya Rasulullah ﷺ telah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan bagi setiap orang dari kaum muslimin." (HR Muslim)

Sedangkan Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat kebolehan menyegerakan zakat fitrah adalah satu atau dua hari saja sebelum idul fitri tidak lebih dari itu. [At Tahdzib (1/482), Kasyful Qina (1/471)]

Dalil pendapat ini adalah Hadits yang juga dari Abdullah bin Umar:

كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْل الْعِيدِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

"Adalah mereka dahulu menunaikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum shalat Ied." (HR Al-Bukhari)

Adapun kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa zakat fitrah itu berkaitan dengan hari raya, sehingga ia hanya boleh dilakukan saat telah masuknya waktu hari raya yakni malam 1 Syawal.

Namun uniknya, sebagian Hanafiyah ada yang sependapat dengan Syafi'iyyah, yakni bolehnya mengawalkan zakat Fitrah sejak awal Ramadhan. [Al Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (23/340)]

3. Waktu yang Afdal (Utama)

Menurut Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah, waktu yang paling afdal (utama) mengeluarkan zakat fitrah adalah saat sebelum dilaksanakan shalat Ied. Dalil pendapat ini adalah Hadits yang berbunyi:

اغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
اِذۡ قَالَ اللّٰهُ يٰعِيۡسَى ابۡنَ مَرۡيَمَ اذۡكُرۡ نِعۡمَتِىۡ عَلَيۡكَ وَعَلٰى وَالِدَتِكَ‌ ۘ اِذۡ اَيَّدْتُكَ بِرُوۡحِ الۡقُدُسِ تُكَلِّمُ النَّاسَ فِىۡ الۡمَهۡدِ وَكَهۡلًا ‌ ۚوَاِذۡ عَلَّمۡتُكَ الۡـكِتٰبَ وَالۡحِكۡمَةَ وَالتَّوۡرٰٮةَ وَالۡاِنۡجِيۡلَ‌ ۚ وَاِذۡ تَخۡلُقُ مِنَ الطِّيۡنِ كَهَيْئَةِ الطَّيۡرِ بِاِذۡنِىۡ فَتَـنۡفُخُ فِيۡهَا فَتَكُوۡنُ طَيۡرًۢا بِاِذۡنِىۡ‌ وَ تُبۡرِئُ الۡاَكۡمَهَ وَالۡاَبۡرَصَ بِاِذۡنِىۡ‌ ۚ وَاِذۡ تُخۡرِجُ الۡمَوۡتٰى بِاِذۡنِىۡ‌ ۚ وَاِذۡ كَفَفۡتُ بَنِىۡۤ اِسۡرَآءِيۡلَ عَنۡكَ اِذۡ جِئۡتَهُمۡ بِالۡبَيِّنٰتِ فَقَالَ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡا مِنۡهُمۡ اِنۡ هٰذَاۤ اِلَّا سِحۡرٌ مُّبِيۡنٌ
Dan ingatlah ketika Allah berfirman, Wahai Isa putra Maryam! Ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu sewaktu Aku menguatkanmu dengan Rohulkudus. Engkau dapat berbicara dengan manusia pada waktu masih dalam buaian dan setelah dewasa. Dan ingatlah ketika Aku mengajarkan menulis kepadamu, (juga) Hikmah, Taurat dan Injil. Dan ingatlah ketika engkau membentuk dari tanah berupa burung dengan seizin-Ku, kemudian engkau meniupnya, lalu menjadi seekor burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku. Dan ingatlah ketika engkau menyembuhkan orang yang buta sejak lahir dan orang yang berpenyakit kusta dengan seizin-Ku. Dan ingatlah ketika engkau mengeluarkan orang mati (dari kubur menjadi hidup) dengan seizin-Ku. Dan ingatlah ketika Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuhmu) di kala waktu engkau mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir di antara mereka berkata, Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata.

(QS. Al-Maidah Ayat 110)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More