Waktu Terbaik dan Paling Afdal Mengeluarkan Zakat Fitrah

Kamis, 20 April 2023 - 03:01 WIB
Sedangkan Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat kebolehan menyegerakan zakat fitrah adalah satu atau dua hari saja sebelum idul fitri tidak lebih dari itu. [At Tahdzib (1/482), Kasyful Qina (1/471)]

Dalil pendapat ini adalah Hadits yang juga dari Abdullah bin Umar:

كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْل الْعِيدِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

"Adalah mereka dahulu menunaikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum shalat Ied." (HR Al-Bukhari)

Adapun kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa zakat fitrah itu berkaitan dengan hari raya, sehingga ia hanya boleh dilakukan saat telah masuknya waktu hari raya yakni malam 1 Syawal.

Namun uniknya, sebagian Hanafiyah ada yang sependapat dengan Syafi'iyyah, yakni bolehnya mengawalkan zakat Fitrah sejak awal Ramadhan. [Al Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (23/340)]

3. Waktu yang Afdal (Utama)

Menurut Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah, waktu yang paling afdal (utama) mengeluarkan zakat fitrah adalah saat sebelum dilaksanakan shalat Ied. Dalil pendapat ini adalah Hadits yang berbunyi:

اغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ

"Cukupilah mereka orang-orang miskin di hari ini." (HR Daraquthni)

Imam Nawawi rahimahullah bahkan mengatakan adanya ijma' tentang waktu afdal tersebut: "Dengan mereka telah sepakat bahwa yang afdhal adalah mengeluarkannya adalah pada hari raya sebelum ditunaikannya salat Ied." [Majmu' Syarah al Muhadzdzab (6/142)]
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!