Meninggal Dunia, Apakah Masih Punya Kewajiban Puasa?

Rabu, 29 April 2020 - 17:15 WIB
Barang siapa yang wafat dan dia ada kewajiban puasa maka hendaknya walinya berpuasa untuknya. Foto/Ilustrasi pemakaman Baqi di Madinah
Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah berusia baligh dan berakal. Islam mengatur semua tata cara dan ilmu fiqih seputar puasa .

Pertanyaan:

Apabila seseorang meninggal dunia di bulan Ramadhan, apakah masih punya kewajiban puasa? Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan (dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia) mengenai hal ini.

Jawaban:

Syeikh Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan mayoritas ulama seperti Abu Hanifah, Malik, dan yang masyhur dari Asy-Syafi’i, bahwa walinya tidaklah berpuasa qadha untuknya, tetapi memberikan makan sebanyak satu mud untuk setiap harinya. Tetapi, mazhab yang dipilih oleh Syafi'iyyah adalah dianjurkan bagi walinya untuk berpuasa qadha baginya, yang dengan itu mayit sudah bebas, dan tidak perlu lagi memberikan makanan (fidyah).



Yang dimaksud dengan wali adalah kerabatnya, sama saja baik dia 'ashabah, atau ahli warisnya, atau selain mereka. Bahkan seandainya orang lain pun tetap sah, jika izin ke walinya, jika tidak maka tidak sah.

Mereka berdalil seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Syaikhan (Al Bukhari dan Muslim), dari 'Aisyah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW) bersabda: "Barang siapa yang wafat dan dia ada kewajiban puasa maka hendaknya walinya berpuasa untuknya." Dalam riwayat Al-Bazzar ada tambahan: "Jika dia mau."

Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ashabus Sunan, dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Rasulullah SAW : "Wahai Rasulullah, ibuku telah wafat dan dia ada kewajiban puasa, bolehkah saya yang mengqadha-nya?" Nabi menjawab: "Apa pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah kamu akan membayarkannya?" Laki-laki itu menjawab: "Ya." Lalu Nabi bersabda: "Maka, utang kepada Allah lebih layak kamu bayar."

Imam An-Nawawi berkata: "Pendapat ini adalah pendapat yang benar lagi terpilih, dan kami meyakininya dan telah dishahihkan para peneliti dari para sahabat kami (Syafi’iyah) yang telah menggabungkan antara hadis dan fiqih, karena hadis-hadis ini adalah sahih dan begitu jelas. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/471. Darul Kitab Al-'Arabi)

Wallahu A'lam Bish Showab
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
cover top ayah
وَهُوَ الَّذِىۡ يَقۡبَلُ التَّوۡبَةَ عَنۡ عِبَادِهٖ وَيَعۡفُوۡا عَنِ السَّيِّاٰتِ وَيَعۡلَمُ مَا تَفۡعَلُوۡنَ (٢٥) وَيَسۡتَجِيۡبُ الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَيَزِيۡدُهُمۡ مِّنۡ فَضۡلِهٖ‌ؕ وَالۡكٰفِرُوۡنَ لَهُمۡ عَذَابٌ شَدِيۡدٌ (٢٦)
Dan Dialah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan, dan Dia memperkenankan doa orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta menambah pahala kepada mereka dari karunia-Nya. Orang-orang yang ingkar akan mendapat azab yang sangat keras.

(QS. Asy-Syura Ayat 25-26)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More