Jangan Tunda Gaji Buruh, Begini Aturan Pemberian Upah dalam Islam
Senin, 01 Mei 2023 - 15:34 WIB
Dalam Islam, menunda pembayaran gaji buruh atau karyawan tanpa alasan yang benar merupakan perbuatan zalim. Foto ilustrasi/SINDOnews
Hari Buruh Internasional (May Day) setiap tahunnya diperingati pada tanggal 1 Mei yang jatuh hari ini. Berikut pandangan Islam tentang pemberian upah para pekerja atau karyawan.
Dalam Islam, menunda pembayaran gaji atau upah buruh, karyawan dan perkerja tanpa alasan yang benar merupakan perbuatan zalim.
"Penundaan pembayaran upah pekerja ini termasuk perbuatan yang diharamkan dalam Islam," kata Ustaz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
أعط الأجير أجره قبل أن يجف عرقه
Artinya: "Berikanlah upah buruh sebelum keringatnya kering." (HR Ibnu Majah 2443, Al-Baihaqi dalam As Sunan Al-Kubra 11439, dari Abu Hurairah. Sanadnya Hasan kata Imam Ali Al Qari dalam Mirqah Al Mafatih)
Kata Ustaz Farid Nu'man, keringat di sini tentu bukan sebuah syarat, sebab tidak semua pekerjaan mengeluarkan keringat. Esensinya adalah ketika sudah usai tugas sorang buruh maka jangan tunda upah mereka sebab itu hak mereka, setelah kewajibannya sudah dilaksanakan.
Imam Al-Mulla 'Ali Al-Qari rahimahulah berkata:
والمراد منه المبالغة في إسراع الإعطاء وترك الإمطال في الإيفاء
Dalam Islam, menunda pembayaran gaji atau upah buruh, karyawan dan perkerja tanpa alasan yang benar merupakan perbuatan zalim.
"Penundaan pembayaran upah pekerja ini termasuk perbuatan yang diharamkan dalam Islam," kata Ustaz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
أعط الأجير أجره قبل أن يجف عرقه
Artinya: "Berikanlah upah buruh sebelum keringatnya kering." (HR Ibnu Majah 2443, Al-Baihaqi dalam As Sunan Al-Kubra 11439, dari Abu Hurairah. Sanadnya Hasan kata Imam Ali Al Qari dalam Mirqah Al Mafatih)
Kata Ustaz Farid Nu'man, keringat di sini tentu bukan sebuah syarat, sebab tidak semua pekerjaan mengeluarkan keringat. Esensinya adalah ketika sudah usai tugas sorang buruh maka jangan tunda upah mereka sebab itu hak mereka, setelah kewajibannya sudah dilaksanakan.
Imam Al-Mulla 'Ali Al-Qari rahimahulah berkata:
والمراد منه المبالغة في إسراع الإعطاء وترك الإمطال في الإيفاء
Lihat Juga :