Jangan Tunda Gaji Buruh, Begini Aturan Pemberian Upah dalam Islam

Senin, 01 Mei 2023 - 15:34 WIB
"Maksudnya adalah penegaskan dalam hal mempercepat pemberina upah dan jangan memperlama dalam menunakannya." (Mirqah Al Mafatih, 9/442)

Imam Al-Munawi rahimahullah menjelaskan:

فيحرم مطله والتسويف به مع القدرة ، فالأمر بإعطائه قبل جفاف عرقه إنما هو كناية عن وجوب المبادرة عقب فراغ العمل

Artinya: "Maka, diharamkan memperlama dan menunda upah padahal dalam keadaan mampu, perintah memberikan upah sebelum keringatnya kering hanyalah sebuah kiasan wajibnya bersegera memberikan upah setelah selesainya pekerjaan." (Faidhul Qadir, 1/718)

Baca Juga: Jika Perempuan Memilih Bekerja, Inilah Syarat-syaratnya
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!