Sejarah dan Asal Mula Disyariatkannya Salat Jumat

Jum'at, 05 Mei 2023 - 05:05 WIB
Kata Jumuah (Jumat) berakar dari kata Al-Jamu, dimana kaum muslim berkumpul sekali setiap tujuh harinya di masjid-masjid besar. Foto/Ist
Hari Jumat (يَوْمُ الجُمُعَةِ) memiliki keutamaan besar bagi umat Islam. Saking istimewanya hari ini, Allah menjadikan satu dari 114 surat Al-Qur'an bernama Surat Jumu'ah, surat ke-62 terdiri dari 11 ayat.

Berikut sekilas sejarah dan asal mula disyariatkannya salat Jumat. Dinamakan Jumu'ah karena berakar dari kata Al-Jam'u, mengingat kaum muslim berkumpul untuk setiap tujuh harinya sebanyak sekali di dalam masjid-masjid yang besar.

Pada hari Jumat semua makhluk telah sempurna diciptakan, dan hari Jumat itu merupakan hari keenam dari tahun yang Allah menciptakan padanya langit dan bumi. Pada hari Jumat pula Allah menciptakan Adam, pada hari Jumat Adam dimasukkan ke dalam surga, pada hari Jumat Adam dikeluarkan dari surga, dan pada hari Jumat pula hari Kiamat terjadi.

Di dalam hari Jumat terdapat satu waktu yang tidak seorang hamba pun beriman dapat menjumpainya, sedangkan ia dalam keadaan (berdoa) memohon kebaikan kepada Allah, melainkan Allah akan mengabulkan permohonannya. Hal ini telah disebutkan dalam banyak Hadis sahih.

Rasulullah SAW pernah bersabda: "Hai Salman, apakah hari Jumat itu?" Salman menjawab: "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Hari Jumat itu adalah hari yang padanya Allah menghimpunkan kedua orang tuamu, atau orang tuamu."

Sejarah Disyariatkannya Salat Jumat

Pengajar di Ma'had Aly Ponpes Salafiyah Syafi'iyyah Sukorejo Situbondo, Jawa Timur, Ustaz Ahmad Dirgahayu Hidayat, dikutip dari laman NU Online menceritakan kisah seorang sahabat asal Yatsrib (Madinah) pertama yang masuk Islam, As'ad bin Zurarah. Beliaulah yang pertama kali mendirikan salat Jumat di sana, lebih tepatnya di sebuah desa di pinggiran Madinah.

Desa ini dikenal dengan Nuqai' al-Khadhimat, atas instruksi dari sahabat Mush'ab bin Umair, sahabat yang diutus Rasulullah SAW berdakwah dan mengajarkan Al-Qur'an di Madinah. Sesampainya di Yatsrib, ia meminta izin kepada Rasulullah SAW yang ada di Mekkah untuk mendirikan salat Jumat, dan Nabi mengizinkannya.

Terkait ini, Sayyid Muhammad bin Alawi bin Abbas Al-Maliki dalam karyanya Syari'atullah al-Khalidah (hal 47) mengatakan, Fala Garabata fi qauli Abi Hamid; innaha furidhat bi Makkah, "Sehingga, tak heran bila Abu Hamid berpendapat, ‘Salat Jumat itu diwajibkan di Makkah."

Kesimpulannya, kewajiban salat Jumat disyariatkan di Mekkah. Namun, dilaksanakan pertama kali di Madinah. Kesimpulan ini dapat dirujuk dari Kitab Fathul Mu'in bi Syarh Qurratul 'Ain di awal fashal tentang shalat Jumat. Lengkapnya lagi dalam Hasyiah I'anah at-Thalibin (juz 2, hal 88-89).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!