Sejarah dan Asal Mula Disyariatkannya Salat Jumat
Jum'at, 05 Mei 2023 - 05:05 WIB
Dalam Surat Jumu'ah ayat 9, Allah berfirman: إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ yang artinya apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat. (Al-Jumu'ah: 9)
Ibnu Katsir menjelaskan, yang dimaksud dengan seruan ini adalah seruan kedua yang biasa dilakukan di hadapan Rasulullah SAW. Apabila beliau keluar (dari rumahnya) dan duduk di atas mimbarnya, maka pada saat itulah adzan diserukan di hadapannya.
Adapun mengenai seruan pertama yang ditambahkan oleh Amirul Mukminin Usman ibnu Affan, sesungguhnya hal itu dilakukan mengingat banyaknya orang-orang, sebagaimana diriwayatkan Imam Al-Bukhari.
Dahulu seruan azan pada hari Jumat mula-mula dilakukan apabila imam telah duduk di atas mimbar di masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Ketika masa pemerintahan Utsman ibnu Affan, beberapa masa dan orang-orang bertambah banyak, maka ditambahkanlah seruan kedua di atas Az-Zaura. Yakni adzan diserukan di atas semua rumah yang dikenal dengan sebutan Az-Zaura, rumah tertinggi di Madinah pada masa itu berada di dekat masjid.
Adapun orang yang diperintahkan untuk menghadiri salat Jumat itu adalah kaum laki-laki merdeka, bukan budak dan bukan pula wanita dan anak-anak. Dan dimaafkan untuk tidak melakukan salat Jumat bagi orang musafir, orang yang sedang sakit, dan orang yang merawat orang sakit, dan lain sebagainya yang termasuk ke dalam uzur yang diterima.
Wallahu A'lam
Ibnu Katsir menjelaskan, yang dimaksud dengan seruan ini adalah seruan kedua yang biasa dilakukan di hadapan Rasulullah SAW. Apabila beliau keluar (dari rumahnya) dan duduk di atas mimbarnya, maka pada saat itulah adzan diserukan di hadapannya.
Adapun mengenai seruan pertama yang ditambahkan oleh Amirul Mukminin Usman ibnu Affan, sesungguhnya hal itu dilakukan mengingat banyaknya orang-orang, sebagaimana diriwayatkan Imam Al-Bukhari.
Dahulu seruan azan pada hari Jumat mula-mula dilakukan apabila imam telah duduk di atas mimbar di masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Ketika masa pemerintahan Utsman ibnu Affan, beberapa masa dan orang-orang bertambah banyak, maka ditambahkanlah seruan kedua di atas Az-Zaura. Yakni adzan diserukan di atas semua rumah yang dikenal dengan sebutan Az-Zaura, rumah tertinggi di Madinah pada masa itu berada di dekat masjid.
Adapun orang yang diperintahkan untuk menghadiri salat Jumat itu adalah kaum laki-laki merdeka, bukan budak dan bukan pula wanita dan anak-anak. Dan dimaafkan untuk tidak melakukan salat Jumat bagi orang musafir, orang yang sedang sakit, dan orang yang merawat orang sakit, dan lain sebagainya yang termasuk ke dalam uzur yang diterima.
Wallahu A'lam
(rhs)