Benarkah Membunuh Cicak Hukumnya Sunnah? Simak Penjelasannya
Selasa, 16 Mei 2023 - 23:06 WIB
Benarkah membunuh cicak hukumnya sunnah? Pertanyaan ini sering diperbincangkan sebagian kalangan muslim.
Disebutkan dalam riwayat Hadis bahwa membunuh cicak termasuk perkara yang dianjurkan. Kesunnahan membunuh cicak ini tercantum dalam Hadis Nabi berikut.
Dari Sa'id bin Abi Waqqash bahwa Rasulullah SAW bersabda:
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
Artinya: "Bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan membunuh cicak, dan beliau menamainya Fuwaisiq (si fasik kecil)." (HR Muslim)
Terdapat pula hadis lain menjelaskan bahwa cicak adalah hewan yang ikut membantu meniup-niup api untuk membakar Nabi Ibrahim 'alaihissalam di masa Raja Namrud yang zalim. Karena itu Rasulullah SAW menganjurkan setiap muslim untuk membunuh cicak.
عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَم
Artinya: "Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, "Dahulu cicak ikut membantu meniup-niup api Ibrahim 'alaihissalam." (HR Al-Bukhari)
Ada juga riwayat menyebutkan bahwa membunuh cicak akan mendapat ganjaran 100 kebaikan. Hal itu disandarkan pada salah satu sabda Rasulullah yang dikisahkan Abu Hurairah.
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
Artinya: "Barang siapa membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka dia mendapat kebaikan sekian dan sekian. Barang siapa membunuh cicak dengan dua kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang pertama. Jika dia membunuh cicak dengan tiga kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang kedua." (HR Muslim)
Dalam salah satu hadis dijelaskan bahwa orang yang membunuh cicak dengan sekali pukulan akan mendapatkan ganjaran 100 kebaikan. "Barang siapa membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka dicatat untuknya 100 kebaikan. Jika dua kali pukulan, maka lebih sedikit dari itu. Jika dengan tiga kali pukulan, maka lebih sedikit dari yang kedua."
Penafsiran hadits ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Syarah An-Nawawi 'ala Shahih Muslim. Disebutkan bahwa kebaikan yang berbeda tingkatannya itu merupakan bentuk kebaikan dan rahmat dari Allah.
Disebutkan dalam riwayat Hadis bahwa membunuh cicak termasuk perkara yang dianjurkan. Kesunnahan membunuh cicak ini tercantum dalam Hadis Nabi berikut.
Dari Sa'id bin Abi Waqqash bahwa Rasulullah SAW bersabda:
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
Artinya: "Bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan membunuh cicak, dan beliau menamainya Fuwaisiq (si fasik kecil)." (HR Muslim)
Terdapat pula hadis lain menjelaskan bahwa cicak adalah hewan yang ikut membantu meniup-niup api untuk membakar Nabi Ibrahim 'alaihissalam di masa Raja Namrud yang zalim. Karena itu Rasulullah SAW menganjurkan setiap muslim untuk membunuh cicak.
عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَم
Artinya: "Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, "Dahulu cicak ikut membantu meniup-niup api Ibrahim 'alaihissalam." (HR Al-Bukhari)
Ada juga riwayat menyebutkan bahwa membunuh cicak akan mendapat ganjaran 100 kebaikan. Hal itu disandarkan pada salah satu sabda Rasulullah yang dikisahkan Abu Hurairah.
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
Artinya: "Barang siapa membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka dia mendapat kebaikan sekian dan sekian. Barang siapa membunuh cicak dengan dua kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang pertama. Jika dia membunuh cicak dengan tiga kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang kedua." (HR Muslim)
Dalam salah satu hadis dijelaskan bahwa orang yang membunuh cicak dengan sekali pukulan akan mendapatkan ganjaran 100 kebaikan. "Barang siapa membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka dicatat untuknya 100 kebaikan. Jika dua kali pukulan, maka lebih sedikit dari itu. Jika dengan tiga kali pukulan, maka lebih sedikit dari yang kedua."
Penafsiran hadits ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Syarah An-Nawawi 'ala Shahih Muslim. Disebutkan bahwa kebaikan yang berbeda tingkatannya itu merupakan bentuk kebaikan dan rahmat dari Allah.
(rhs)