Selalu Menang Perang, Khalid bin Walid Tabaruk dengan Rambut Nabi
Rabu, 17 Mei 2023 - 06:38 WIB
Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Thabarani dalam al-Mu'jam al-Kabir, Imam Abu Ya'la dalam Musnad, Imam Hakim dalam al-Mustadrak dan lainnya.
Riwayat lain diceritakan Anas radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW datang ke Mina. Kemudian beliau mendatangi Jumrah dan melemparinya. Setelah itu baginda Nabi mendatangi tempatnya di Mina dan melakukan korban. Nabi berkata kepada tukang cukur: "Cukurlah!" dengan isyarat arah kanannya, lalu arah kirinya. Kemudian rambut itu diberikan kepada orang-orang." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Selain rambut Nabi, ada juga sahabat bertaburah dengan potongan jubah Nabi. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya: "Seorang sahabat meminta potongan dari jubah Rasulullah ﷺ, beliau memberinya. Muhammad bin Jabir berkata: Bapak saya menceritakan bahwa potongan jubah tersebut kami cuci untuk orang sakit, mengharap kesembuhan darinya."
Di antara tabaruk yang disepakati kebolehannya adalah bertabaruk dengan:
1. Diri Rasulullah SAW.
2. Bekas peninggalan beliau seperti rambut, baju dan lainnya.
3. Air zamzam.
Adapun tabaruk yang dilarang oleh syariat adalah tabaruk dengan hal-hal yang tidak ada landasan atau dalil dari agama. Seperti tabaruk dengan makhluk halus (jin, setan, tuyul dan lian-lain). Kemudian Tabaruk dengan benda-benda yang dianggap keramat, punya kekuatan magis, dan mistik, patung dan hewan.
Baca Juga: Khalid bin Walid Punya 70 Sayatan Pedang, Meninggal di Tempat Tidur
Riwayat lain diceritakan Anas radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW datang ke Mina. Kemudian beliau mendatangi Jumrah dan melemparinya. Setelah itu baginda Nabi mendatangi tempatnya di Mina dan melakukan korban. Nabi berkata kepada tukang cukur: "Cukurlah!" dengan isyarat arah kanannya, lalu arah kirinya. Kemudian rambut itu diberikan kepada orang-orang." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Selain rambut Nabi, ada juga sahabat bertaburah dengan potongan jubah Nabi. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya: "Seorang sahabat meminta potongan dari jubah Rasulullah ﷺ, beliau memberinya. Muhammad bin Jabir berkata: Bapak saya menceritakan bahwa potongan jubah tersebut kami cuci untuk orang sakit, mengharap kesembuhan darinya."
Di antara tabaruk yang disepakati kebolehannya adalah bertabaruk dengan:
1. Diri Rasulullah SAW.
2. Bekas peninggalan beliau seperti rambut, baju dan lainnya.
3. Air zamzam.
Adapun tabaruk yang dilarang oleh syariat adalah tabaruk dengan hal-hal yang tidak ada landasan atau dalil dari agama. Seperti tabaruk dengan makhluk halus (jin, setan, tuyul dan lian-lain). Kemudian Tabaruk dengan benda-benda yang dianggap keramat, punya kekuatan magis, dan mistik, patung dan hewan.
Baca Juga: Khalid bin Walid Punya 70 Sayatan Pedang, Meninggal di Tempat Tidur
(rhs)
Lihat Juga :