Apakah Melukis Atau Menggambar Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya

Selasa, 23 Mei 2023 - 17:33 WIB
Tentang larangan lukisan atau menggambar makhluk bernyawa, tertera dalam beberapa Hadits Nabi. Foto hanya ilustrasi/SINDOnews
Banyak yang bertanya tentang hukum melukis atau menggambar dalam Islam. Bolehkah atau dilarang? Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia.

Tentang larangan lukisan atau gambar makhluk bernyawa, tertera dalam beberapa Hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berikut. Dari Abu Thalhah radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

Artinya: "Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat anjing dan lukisan." (HR Al-Bukhari 3225, Muslim 2106)

Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ المُصَوِّرُونَ

Artinya: "Sesungguhnya yang paling keras siksanya di sisi Allah pada hari Kiamat nanti adalah para pembuat lukisan/gambar." (HR Al-Bukhari 5950)

"Masih banyak Hadis lainnya yang sejenis. Dari sini para ulama mengatakan haramnya lukisan atau patung yang memiliki ruh, seperti manusia dan hewan. Adapun jika tidak memiliki ruh, seperti batu dan pohon, tidaklah mengapa," kata Ustaz Farid Nu'man.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu berkata:

إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ، كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ

"Jika kau ingin menggambar juga maka gambarlah pohon atau apa pun yang tidak memiliki ruh." (HR Al-Bukhari 2225)

Imam An-Nawawi menjelaskan Hadis di atas: "Para sahabat kami (Syafi'iyah) dan ulama lain mengatakan: membuat lukisan/gambar hewan adalah sangat diharamkan dan termasuk dosa besar. Karena dalam sejumlah hadits disebutkan dengan ancaman yang keras, baik membuatnya dengan sesuatu yang dihinakan atau tidak, maka menggambar itu haram apa pun keadaannya, karena di dalamnya terdapat penyerupaan terhadap ciptaan Allah Ta'ala, baik gambar yang di pakaian, lantai, dirham, dinar, fulus, bejana, dinding, atau lainnya." (Syarh Shahih Muslim, 7/205)

Beliau melanjutkan: "Adapun gambar pepohonan, pelana unta, dan apa pun yang di dalamnya tidak ada gambar hewan, bukanlah hal yang diharamkan. Adapun hukum menggantungkan sesuatu yang memiliki gambar hewan di dinding, pakaian, sorban, atau lainnya, yang tidak dianggap hal yang hina maka itu haram." (Ibid)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!