Hukum Menggambar Pemimpin yang Anti-Tuhan, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
loading...
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan setiap muslim tidak halal melukis atau menggambar pemimpin-pemimpin yang anti-Tuhan , atau pemimpin yang menyekutukan Allah dengan sapi, api atau lainnya.
Dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993), Syaikh Yusuf al-Qardhawi memberi conton misalnya orang-orang Yahudi , Nasrani yang ingkar akan kenabian Muhammad SAW , atau pemimpin yang beragama Islam tetapi tidak mau berhukum dengan hukum Allah; atau orang-orang yang gemar menyiarkan kecabulan dan kerusakan dalam masyarakat seperti bintang-bintang film dan biduan-biduan.
"Termasuk haram juga ialah gambar-gambar yang dapat dinilai sebagai menyekutukan Allah atau lambang-lambang sementara agama yang sama sekali tidak diterima oleh Islam, gambar berhala, salib dan sebagainya," ujar al-Qardhawi.
Barangkali seprai dan bantal-bantal di zaman Nabi Muhammad SAW banyak yang memuat gambar-gambar semacam ini. Oleh karena itu dalam riwayat Bukhari diterangkan; bahwa Nabi tidak membiarkan salib di rumahnya, kecuali dipatahkan.
Ibnu Abbas meriwayatkan: "Sesungguhnya Rasulullah SAW pada waktu tahun penaklukan Makkah melihat palung-patung di dalam Baitullah, maka ia tidak mau masuk sehingga ia menyuruh, kemudian dihancurkan." (HR Bukhari).
Tidak diragukan lagi, kata al-Qardhawi, bahwa patung-patung yang dimaksud adalah patung yang dapat dinilai sebagai berhala orang-orang musyrik Makkah dan lambang kesesatan mereka di zaman-zaman dahulu.
Ali bin Abu Thalib juga berkata: "Rasulullah SAW dalam (melawat) suatu jenazah ia bersabda: Siapakah di kalangan kamu yang akan pergi ke Madinah , maka jangan biarkan di sana satu pun berhala kecuali harus kamu hancurkan, dan jangan ada satu pun kubur (yang bercungkup) melainkan harus kamu ratakan dia, dan jangan ada satu pun gambar kecuali harus kamu hapus dia?
Kemudian ada seorang laki-laki berkata: Saya! Ya, Rasulullah! Lantas ia memanggil penduduk Madinah, dan pergilah si laki-laki tersebut. Kemudian ia kembali dan berkata: Saya tidak akan membiarkan satu pun berhala kecuali saya hancurkan dia, dan tidak akan ada satu pun kuburan (yang bercungkup) kecuali saya ratakan dia dan tidak ada satu pun gambar kecuali saya hapus dia.
Kemudian Rasulullah bersabda: Barangsiapa kembali kepada salah satu dari yang tersebut maka sungguh ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW." (Riwayat Ahmad; dan berkata Munziri: Isya Allah sanadnya baik)
Barangkali tidak lain gambar-gambar/patung-patung yang diperintahkan Rasulullah SAW untuk dihancurkan itu, melainkan karena patung-patung tersebut adalah lambang kemusyrikan jahiliah yang oleh Rasulullah sangat dihajatkan kota Madinah supaya bersih dari pengaruh-pengaruhnya.
Justru itulah, kembali kepada hal-hal di atas berarti dinyatakan kufur terhadap ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad.
Gambar yang Disembah
Kembali ke soal hukum gambar, al-Qardhawi mengatakan, macam-macam gambar yang sangat diharamkan ialah gambar-gambar yang disembah selain Allah, seperti Isa al-Masih dalam agama Kristen. "Gambar seperti ini dapat membawa pelukisnya menjadi kufur, kalau dia lakukan hal itu dengan pengetahuan dan kesengajaan," katanya.
Begitu juga pemahat-pemahat patung, dosanya akan sangat besar apabila dimaksudkan untuk diagung-agungkan dengan cara apa pun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal tersebut.
Termasuk dosa juga, kata al-Qardhawi, orang-orang yang melukis sesuatu yang tidak disembah, tetapi bertujuan untuk menandingi ciptaan Allah. Yakni dia beranggapan, bahwa dia dapat mencipta jenis baru dan membuat seperti pembuatan Allah. Kalau begitu keadaannya dia bisa menjadi kufur. Dan ini tergantung kepada niat si pelukisnya itu sendiri.
Di bawah lagi patung-patung yang tidak disembah, tetapi termasuk yang diagung-agungkan, seperti patung raja-raja, kepala negara, para pemimpin dan sebagainya yang dianggap keabadian mereka itu dengan didirikan monumen-monumen yang dibangun di lapangan-lapangan dan sebagainya.
"Dosanya sama saja, baik patung itu satu badan penuh atau setengah badan," katanya.
Dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993), Syaikh Yusuf al-Qardhawi memberi conton misalnya orang-orang Yahudi , Nasrani yang ingkar akan kenabian Muhammad SAW , atau pemimpin yang beragama Islam tetapi tidak mau berhukum dengan hukum Allah; atau orang-orang yang gemar menyiarkan kecabulan dan kerusakan dalam masyarakat seperti bintang-bintang film dan biduan-biduan.
"Termasuk haram juga ialah gambar-gambar yang dapat dinilai sebagai menyekutukan Allah atau lambang-lambang sementara agama yang sama sekali tidak diterima oleh Islam, gambar berhala, salib dan sebagainya," ujar al-Qardhawi.
Barangkali seprai dan bantal-bantal di zaman Nabi Muhammad SAW banyak yang memuat gambar-gambar semacam ini. Oleh karena itu dalam riwayat Bukhari diterangkan; bahwa Nabi tidak membiarkan salib di rumahnya, kecuali dipatahkan.
Ibnu Abbas meriwayatkan: "Sesungguhnya Rasulullah SAW pada waktu tahun penaklukan Makkah melihat palung-patung di dalam Baitullah, maka ia tidak mau masuk sehingga ia menyuruh, kemudian dihancurkan." (HR Bukhari).
Tidak diragukan lagi, kata al-Qardhawi, bahwa patung-patung yang dimaksud adalah patung yang dapat dinilai sebagai berhala orang-orang musyrik Makkah dan lambang kesesatan mereka di zaman-zaman dahulu.
Ali bin Abu Thalib juga berkata: "Rasulullah SAW dalam (melawat) suatu jenazah ia bersabda: Siapakah di kalangan kamu yang akan pergi ke Madinah , maka jangan biarkan di sana satu pun berhala kecuali harus kamu hancurkan, dan jangan ada satu pun kubur (yang bercungkup) melainkan harus kamu ratakan dia, dan jangan ada satu pun gambar kecuali harus kamu hapus dia?
Kemudian ada seorang laki-laki berkata: Saya! Ya, Rasulullah! Lantas ia memanggil penduduk Madinah, dan pergilah si laki-laki tersebut. Kemudian ia kembali dan berkata: Saya tidak akan membiarkan satu pun berhala kecuali saya hancurkan dia, dan tidak akan ada satu pun kuburan (yang bercungkup) kecuali saya ratakan dia dan tidak ada satu pun gambar kecuali saya hapus dia.
Kemudian Rasulullah bersabda: Barangsiapa kembali kepada salah satu dari yang tersebut maka sungguh ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW." (Riwayat Ahmad; dan berkata Munziri: Isya Allah sanadnya baik)
Barangkali tidak lain gambar-gambar/patung-patung yang diperintahkan Rasulullah SAW untuk dihancurkan itu, melainkan karena patung-patung tersebut adalah lambang kemusyrikan jahiliah yang oleh Rasulullah sangat dihajatkan kota Madinah supaya bersih dari pengaruh-pengaruhnya.
Justru itulah, kembali kepada hal-hal di atas berarti dinyatakan kufur terhadap ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad.
Gambar yang Disembah
Kembali ke soal hukum gambar, al-Qardhawi mengatakan, macam-macam gambar yang sangat diharamkan ialah gambar-gambar yang disembah selain Allah, seperti Isa al-Masih dalam agama Kristen. "Gambar seperti ini dapat membawa pelukisnya menjadi kufur, kalau dia lakukan hal itu dengan pengetahuan dan kesengajaan," katanya.
Begitu juga pemahat-pemahat patung, dosanya akan sangat besar apabila dimaksudkan untuk diagung-agungkan dengan cara apa pun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal tersebut.
Termasuk dosa juga, kata al-Qardhawi, orang-orang yang melukis sesuatu yang tidak disembah, tetapi bertujuan untuk menandingi ciptaan Allah. Yakni dia beranggapan, bahwa dia dapat mencipta jenis baru dan membuat seperti pembuatan Allah. Kalau begitu keadaannya dia bisa menjadi kufur. Dan ini tergantung kepada niat si pelukisnya itu sendiri.
Di bawah lagi patung-patung yang tidak disembah, tetapi termasuk yang diagung-agungkan, seperti patung raja-raja, kepala negara, para pemimpin dan sebagainya yang dianggap keabadian mereka itu dengan didirikan monumen-monumen yang dibangun di lapangan-lapangan dan sebagainya.
"Dosanya sama saja, baik patung itu satu badan penuh atau setengah badan," katanya.