Haruskah Mengqadha Salat karena Haid? Begini Penjelasan Imam 4 Mazhab
Sabtu, 27 Mei 2023 - 14:26 WIB
Ada beberapa tipe wanita yang mengalami haid yang berbeda, sehingga ada aturan yang memperbolehkan mereka harus mengganti salat fardhu yang ditinggalkannya karena haid tersebut. Foto ilustrasi/ist
Dalam Islam, seorang muslimah dilarang salat ketika haid, dan keistimewaan lagi mereka tak perlu pula mengqadha (mengganti) salat setelah mereka suci. Hal ini dalam hadis Aisyah radhiyallahu'anha, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Jika datang haid, maka tinggalkanlah salat. Jika haidnya selesai, maka mandilah, bersihkan darahnya lalu salatlah. (HR. Bukhari). Dan hadis Aisyah, ia berkata: "Kita ketika haid, diperintahkan mengganti puasa tapi tidak diperintahkan mengganti salat. (HR. Muslim).
Maka, perempuan yang haid itu tak diwajibkan mengganti salat yang telah ditinggalkan saat mereka haid. Hanya saja memang ada beberapa model perempuan yang haid, tapi dia tetap diperintahkan mengganti beberapa salat yang ditinggalkan saat haid. Apa saja modelnya dan bagaimana aturan mengqadha salatnya?
Ustadzah Maharati Marfuah Lc, dari rumah fiqih Indonesia menjelaskan, ada beberapa model qadha’ salat bagi perempuan haid . Salat itu adalah sebagai berikut:
Meskipun sebaiknya tetap salat itu di awal waktu. Apalagi kalo sudah masuk waktu biasanya wanita datang haid. Nanti jika dia sudah suci, maka salat yang ditinggalkan itu wajib diganti. Sebagai contoh, ada wanita sudah jam 1 siang, tapi belum salat. Ternyata datang haid. Maka nanti waktu suci, dia wajib qadha’ salat dzuhur dahulu.
Imam an-Nawawi (wafat tahun 676 H) menyebutkan: Nash dari Imam Syafii, bahwa perempuan jika mendapati awal waktu salat dan dia bisa salat seharusnya, lantas haid. Maka nant jika suci dia wajib qadha’. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, hal. 4/ 368)
Dari kalangan Malikiyyah, Ubaidullah bin al-Husain al-Milikiy (w. 378 H) menyebutkan:
"Jika datang haid, maka tinggalkanlah salat. Jika haidnya selesai, maka mandilah, bersihkan darahnya lalu salatlah. (HR. Bukhari). Dan hadis Aisyah, ia berkata: "Kita ketika haid, diperintahkan mengganti puasa tapi tidak diperintahkan mengganti salat. (HR. Muslim).
Maka, perempuan yang haid itu tak diwajibkan mengganti salat yang telah ditinggalkan saat mereka haid. Hanya saja memang ada beberapa model perempuan yang haid, tapi dia tetap diperintahkan mengganti beberapa salat yang ditinggalkan saat haid. Apa saja modelnya dan bagaimana aturan mengqadha salatnya?
Ustadzah Maharati Marfuah Lc, dari rumah fiqih Indonesia menjelaskan, ada beberapa model qadha’ salat bagi perempuan haid . Salat itu adalah sebagai berikut:
1.Model pertama adalah perempuan yang sudah melewati masuknya waktu salat
Dia tidak segera salat di awal waktu, malah datang haid duluan. Maka, ketika haid dia tidak boleh salat. Tetapi karena sudah masuk waktu salat dan dia dalam keadaan masih suci, belum haid maka dia sudah mendapatkan kewajiban salat. Apakah dia berdosa karena tidak segera salat? Tidak berdosa. Karena waktu salat masih ada, dia boleh salat baik di awal waktu maupun di akhir waktu. Dan haid itu bukan sesuatu yang bisa diprediksi dengan presisi kapan keluar darahnya.Meskipun sebaiknya tetap salat itu di awal waktu. Apalagi kalo sudah masuk waktu biasanya wanita datang haid. Nanti jika dia sudah suci, maka salat yang ditinggalkan itu wajib diganti. Sebagai contoh, ada wanita sudah jam 1 siang, tapi belum salat. Ternyata datang haid. Maka nanti waktu suci, dia wajib qadha’ salat dzuhur dahulu.
Imam an-Nawawi (wafat tahun 676 H) menyebutkan: Nash dari Imam Syafii, bahwa perempuan jika mendapati awal waktu salat dan dia bisa salat seharusnya, lantas haid. Maka nant jika suci dia wajib qadha’. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, hal. 4/ 368)
2. Model kedua adalah wanita yang suci dari haid di waktu isya’ atau waktu ashar
Maka jika sucinya di waktu isya’ sampai sebelum shubuh, setelah mandi wajib dia wajib salat maghrib sebagai qadha’ dahulu lalu salat isya’. Atau jika sucinya di waktu ashar, maka setelah mandi dia wajib shalat dzuhur dulu sebagai qadha’ lalu salat ashar.Pendapat Empat Mazhab
Selain suci di dua waktu tadi, maka tidak wajib salat qadha’. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari Shahabat, Tabiin, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah.Dari kalangan Malikiyyah, Ubaidullah bin al-Husain al-Milikiy (w. 378 H) menyebutkan:
Lihat Juga :