Bolehkah Membaca Al Qur'an Tanpa Tajwid ? Begini Penjelasannya
Senin, 29 Mei 2023 - 18:58 WIB
Menurut Syekh Ibnul Jazari, hukum mempelajari ilmu tajwid sebagai disiplin ilmu adalah fardu kifayah. Namun berbeda hukumnya dengan membaca Al Qur'an menggunakan tajwid maka hukumnya fardhu ain.
Syekh Ibnul Jazari menjelaskan jika membaca Al Qur'an dengan tajwid hukumnya adalah wajib dan siapa saja yang membaca Al Qur'an tanpa menggunakan tajwid maka hukumnya dosa.
Bagi orang yang belum mampu membaca Al Qur'an dengan ilmu tajwid maka wajib hukumnya untuk berusaha membaguskan bacaannya. Sehingga bacaannya dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.
Hukum bacaan tajwid penting untuk diketahui oleh seluruh umat muslim dalam membaca Al Qur'an . Sebab, membaca Al Qur'an harus benar dan tartil serta makhorijul khuruf maupun kapan harus berhenti dan lanjut.
Salah satu upaya agar bisa membaca Al Qur'an dengan baik dan tartil yakni belajar ilmu tajwid. Allah SWT juga telah berfirman dalam Surat Al Muzzammil ayat ke-4 yang berbunyi;
Artinya: Atau lebih dari seperdua itu, Dan bacalah al-Quran itu dengan perlahan-lahan. (QS. Surat Al Muzzamil: 4)
Para ulama telah menjelaskan bahwa sebenarnya Al Qur'an telah diturunkan dalam tujuh, hingga kemudian manusia membacanya dengan bahasa masing-masing. Karena adanya kekhawatiran akan timbulnya perselisihan, maka terjadi kesepakatan antara kaum muslimin.
Kaum muslimin kemudian bersatu dalam satu qira’ah dengan gaya bahasa Quraisy di masa kekhalifahan Utsman bin Affan. Tujuan beliau mempersatukan kaum muslimin agar tidak ada perpecahan umat di kemudian hari.
Hal yang tidak boleh dilakukan adalah dengan membaca Al Qur'an menggunakan pelafalan yang tidak dibolehkan. Misalnya dengan mengganti atau menukar huruf di Al Qur'an sehingga merubah pelafalannya.
Namun terlepas dari itu semua, para ulama juga telah berpesan jika kita tidak mudah untuk menyalahkan bacaan Al Qur'an seseorang yang belum pernah mendapatkan pelajaran tajwid.
Membaca Al Qur'an secara perlahan dapat membantu hati kita untuk tergerak dengan ayat-ayat Al Qur'an. Lebih dari itu, dapat menciptakan kewaspadaan diri yang sempurna terhadap ayat-ayat Allah SWT.
Wallahu A'lam
Syekh Ibnul Jazari menjelaskan jika membaca Al Qur'an dengan tajwid hukumnya adalah wajib dan siapa saja yang membaca Al Qur'an tanpa menggunakan tajwid maka hukumnya dosa.
Bagi orang yang belum mampu membaca Al Qur'an dengan ilmu tajwid maka wajib hukumnya untuk berusaha membaguskan bacaannya. Sehingga bacaannya dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.
Hukum bacaan tajwid penting untuk diketahui oleh seluruh umat muslim dalam membaca Al Qur'an . Sebab, membaca Al Qur'an harus benar dan tartil serta makhorijul khuruf maupun kapan harus berhenti dan lanjut.
Salah satu upaya agar bisa membaca Al Qur'an dengan baik dan tartil yakni belajar ilmu tajwid. Allah SWT juga telah berfirman dalam Surat Al Muzzammil ayat ke-4 yang berbunyi;
اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ
Artinya: Atau lebih dari seperdua itu, Dan bacalah al-Quran itu dengan perlahan-lahan. (QS. Surat Al Muzzamil: 4)
Para ulama telah menjelaskan bahwa sebenarnya Al Qur'an telah diturunkan dalam tujuh, hingga kemudian manusia membacanya dengan bahasa masing-masing. Karena adanya kekhawatiran akan timbulnya perselisihan, maka terjadi kesepakatan antara kaum muslimin.
Kaum muslimin kemudian bersatu dalam satu qira’ah dengan gaya bahasa Quraisy di masa kekhalifahan Utsman bin Affan. Tujuan beliau mempersatukan kaum muslimin agar tidak ada perpecahan umat di kemudian hari.
Hal yang tidak boleh dilakukan adalah dengan membaca Al Qur'an menggunakan pelafalan yang tidak dibolehkan. Misalnya dengan mengganti atau menukar huruf di Al Qur'an sehingga merubah pelafalannya.
Namun terlepas dari itu semua, para ulama juga telah berpesan jika kita tidak mudah untuk menyalahkan bacaan Al Qur'an seseorang yang belum pernah mendapatkan pelajaran tajwid.
Membaca Al Qur'an secara perlahan dapat membantu hati kita untuk tergerak dengan ayat-ayat Al Qur'an. Lebih dari itu, dapat menciptakan kewaspadaan diri yang sempurna terhadap ayat-ayat Allah SWT.
Wallahu A'lam
(wid)