Rahasia Burung Merpati di Tanah Suci, Tidak Boleh Diburu!
Kamis, 01 Juni 2023 - 07:44 WIB
Kumpulan burung merpati di Madinah. Foto/Ilustrasi: Dok. SINDOnews
Ribuan burung merpati berterbangan bebas di area Masjid Nabawi seakan ikut menyambut jutaan umat Islam dunia yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah setiap tahunnya.
Merpati itu berkumpul di sekitaran tugu jam dinding besar di dekat penginapan Jemaah haji Indonesia. Jumlahnya puluhan bahkan ribuan. Merpati itu berkeliaran. Lalu, apa keistimewaan burung merpati di Madinah , juga di Makkah itu?
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta menjelaskan burung merpati Madinah, bahkan burung merpati Makkah, tidak mempunyai keistimewaan khusus atas burung merpati di tempat lainnya.
"Hanya saja dilarang menjadikan burung merpati di tanah suci sebagai buruan atau mengusirnya bagi orang yang sedang ihram haji atau umrah, bahkan bagi orang yang tidak sedang ihram, jika burung merpati berada di Makkah atau di Madinah," ujarnya, dalam "Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad dan diterjemahkan H Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc.
Baca juga: Kisah Dha'if? Burung Merpati dan Laba-Laba Penyelamat Nabi SAW
Burung-burung itu boleh diburu dan disembelih jika keluar keluar dari kedua tanah suci tersebut. Kebolehan ini bagi orang yang tidak ihram haji atau umrah.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram” ( QS al-Ma’idah/5 : 95)
Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
Merpati itu berkumpul di sekitaran tugu jam dinding besar di dekat penginapan Jemaah haji Indonesia. Jumlahnya puluhan bahkan ribuan. Merpati itu berkeliaran. Lalu, apa keistimewaan burung merpati di Madinah , juga di Makkah itu?
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta menjelaskan burung merpati Madinah, bahkan burung merpati Makkah, tidak mempunyai keistimewaan khusus atas burung merpati di tempat lainnya.
"Hanya saja dilarang menjadikan burung merpati di tanah suci sebagai buruan atau mengusirnya bagi orang yang sedang ihram haji atau umrah, bahkan bagi orang yang tidak sedang ihram, jika burung merpati berada di Makkah atau di Madinah," ujarnya, dalam "Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad dan diterjemahkan H Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc.
Baca juga: Kisah Dha'if? Burung Merpati dan Laba-Laba Penyelamat Nabi SAW
Burung-burung itu boleh diburu dan disembelih jika keluar keluar dari kedua tanah suci tersebut. Kebolehan ini bagi orang yang tidak ihram haji atau umrah.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram” ( QS al-Ma’idah/5 : 95)
Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
Lihat Juga :