Kisah Sultan Utsmaniyah Selim I Taklukkan Yerusalem dan Jamin Kebebasan Beragama
Jum'at, 02 Juni 2023 - 16:45 WIB
Sultan Selim I Yavuz dikenal sebagai pemimpin berpengaruh dalam perluasan wilayah kekuasaan Dinasti Turki Utsmani. Beliau juga digelari pelayan dua Tanah Suci. Foto/dok Turkinesia
Sebelum dikuasai Utsmaniyah atau Ottoman , Yerusalem berada di bawah Kekhalifahan Mamluk di Mesir. Pada tahun 1517, Sultan Selim I mengakhiri pemerintahan Mamluk sehingga otomatis Yerusalem pun di bawah kekuasaan Ottoman.
As-Safsafi Ahmad al-Qaturi dalam artikelnya berjudul "The Aqsa Mosque wa the First of the Two Qiblahts to Which Muslims Directed Themselves in Prayer" yang dipublikasikan laman Fountain Magazine menyebut kala itu, Sultan Selim I menguasai 3 Masjid Suci: Masjidilharam di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan Masjid al-Aqsa di Yerusalem.
Setelah Sultan Selim I mendirikan otoritas atas Suriah, Mesir, termasuk Makkah dan Madinah, dia memutuskan tidak boleh ada lagi gereja atau tempat ibadah baru yang dibangun di wilayah tersebut.
Hanya saja, tempat ibadah yang sudah dibangun harus tetap dipertahankan agar dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya semula.
Bangunan-bangunan tua hanya dapat dihancurkan jika dibangun kembali di tempat yang sama dan dengan gaya konstruksi yang sama.
Dengan membuat keputusan seperti itu, Sultan Selim I mengikuti teladan Amirul Mukminin, Khalifah Umar ibn al-Khattab , yang pada tahun 15 H (637). Beliau mengakui hak semua sekte non-Muslim secara tertulis.
Baca juga: Mengenal Status Quo Masjid Al-Aqsa, Titik Api Konfik Israel-Palestina
Kebijaksanaan serupa juga diulangi oleh Sultan Selim I ketika menaklukkan Yerusalem. Dia mengumumkan sebuah keputusan tertulis yang menyatakan bahwa umat Kristen dan Yahudi berhak menjalankan ibadah sesuai agamanya.
Keputusan ini, yang ditulis oleh hakim Yerusalem saat itu, disalin oleh Sarkiz Karako dari Armenia, dari salinan aslinya, yang ditemukan di Arsip Negara Patriarki Armenia di Yerusalem.
Hal yang sama juga ditemukan dalam Buku Gereja di Arsip Perdana Menteri Ottoman di Ankara.
Dalam ketetapan tersebut di atas, Sultan Selim I mendefinisikan hak-hak non-Muslim dan melarang segala bentuk pelanggaran atas hak-hak tersebut.
Berikut ini adalah terjemahan teks bahasa Arab dari dekrit tersebut, yang pada gilirannya telah diterjemahkan dari dokumen versi Turki.
Baca juga: Erdogan: Turki Tak Bisa Tinggal Diam Terhadap Ancaman Status Quo Masjid Al-Aqsa
Teks Dekrit Yerusalem
As-Safsafi Ahmad al-Qaturi dalam artikelnya berjudul "The Aqsa Mosque wa the First of the Two Qiblahts to Which Muslims Directed Themselves in Prayer" yang dipublikasikan laman Fountain Magazine menyebut kala itu, Sultan Selim I menguasai 3 Masjid Suci: Masjidilharam di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, dan Masjid al-Aqsa di Yerusalem.
Setelah Sultan Selim I mendirikan otoritas atas Suriah, Mesir, termasuk Makkah dan Madinah, dia memutuskan tidak boleh ada lagi gereja atau tempat ibadah baru yang dibangun di wilayah tersebut.
Hanya saja, tempat ibadah yang sudah dibangun harus tetap dipertahankan agar dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya semula.
Bangunan-bangunan tua hanya dapat dihancurkan jika dibangun kembali di tempat yang sama dan dengan gaya konstruksi yang sama.
Dengan membuat keputusan seperti itu, Sultan Selim I mengikuti teladan Amirul Mukminin, Khalifah Umar ibn al-Khattab , yang pada tahun 15 H (637). Beliau mengakui hak semua sekte non-Muslim secara tertulis.
Baca juga: Mengenal Status Quo Masjid Al-Aqsa, Titik Api Konfik Israel-Palestina
Kebijaksanaan serupa juga diulangi oleh Sultan Selim I ketika menaklukkan Yerusalem. Dia mengumumkan sebuah keputusan tertulis yang menyatakan bahwa umat Kristen dan Yahudi berhak menjalankan ibadah sesuai agamanya.
Keputusan ini, yang ditulis oleh hakim Yerusalem saat itu, disalin oleh Sarkiz Karako dari Armenia, dari salinan aslinya, yang ditemukan di Arsip Negara Patriarki Armenia di Yerusalem.
Hal yang sama juga ditemukan dalam Buku Gereja di Arsip Perdana Menteri Ottoman di Ankara.
Dalam ketetapan tersebut di atas, Sultan Selim I mendefinisikan hak-hak non-Muslim dan melarang segala bentuk pelanggaran atas hak-hak tersebut.
Berikut ini adalah terjemahan teks bahasa Arab dari dekrit tersebut, yang pada gilirannya telah diterjemahkan dari dokumen versi Turki.
Baca juga: Erdogan: Turki Tak Bisa Tinggal Diam Terhadap Ancaman Status Quo Masjid Al-Aqsa
Teks Dekrit Yerusalem
Lihat Juga :