Biar Ayahnya Kaya, Haji Tak Wajib bagi Anak yang Tak Punya Harta
Senin, 05 Juni 2023 - 09:15 WIB
Haji itu tidak wajib atas seseorang bila ia tidak mempunyai harta, sekalipun ayahnya adalah orang kaya. Dia tidak perlu meminta kepada ayahnya sejumlah dana yang cukup untuk dapat menunaikan ibadah haji .
“Andaikata sang ayah memberi sejumlah uang agar anaknya menunaikan ibadah haji, maka sang anak tidak harus menerimanya. Dia boleh menolak sambil mengatakan: Aku belum ingin menunaikan ibadah haji, karena haji belum wajib atasku,” ujar Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengutip pendapat sejumlah ulama dalam buku berjudul "Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram" yang disusun oleh Khalid Al-Juraisy.
Sebagian ulama juga ada yang megatakan: “Kalau ada seseorang (seperti ayah atau saudara kandung) yang memberimu uang agar dengannya kamu dapat beribadah haji, maka kamu wajib menerima pemberian itu dan menunaikan ibadah haji dengannya. Tetapi kalau kamu diberi uang oleh orang lain yang kamu khawatirkan ia akan mengungkit-ngungkit pemberian itu di hari kemudian, maka kamu tidak harus menerimanya”. Menurut Al-Utsaimin, ini adalah pendapat yang shahih.
Dia menjelaskan, yang jadi masalah adalah seseorang diberi uang oleh orang lain agar ia menunaikan ibadah haji wajib, apakah ia wajib menerima uang pemberian itu dan menunaikan haji wajib dengannya?
Jawabannya: "Tidak wajib," ujar Al-Utsaimin. Maknanya, ia boleh menolak karena khawatir diungkit-ungkit kembali. Sebab haji belum wajib atasnya karena belum mempunyai kemampuan.
"Tetapi jika yang memberi uang itu adalah ayahnya atau saudara kandungnya, maka kami katakan: Silahkan terima pemberian itu dan laksanakanlah ibadah haji dengannya, karena ayahmu dan saudara kandungmu tidak akan mengungkit-ngungkit kembali pemberian itu," ujar Al-Utsaimin.
“Andaikata sang ayah memberi sejumlah uang agar anaknya menunaikan ibadah haji, maka sang anak tidak harus menerimanya. Dia boleh menolak sambil mengatakan: Aku belum ingin menunaikan ibadah haji, karena haji belum wajib atasku,” ujar Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengutip pendapat sejumlah ulama dalam buku berjudul "Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram" yang disusun oleh Khalid Al-Juraisy.
Sebagian ulama juga ada yang megatakan: “Kalau ada seseorang (seperti ayah atau saudara kandung) yang memberimu uang agar dengannya kamu dapat beribadah haji, maka kamu wajib menerima pemberian itu dan menunaikan ibadah haji dengannya. Tetapi kalau kamu diberi uang oleh orang lain yang kamu khawatirkan ia akan mengungkit-ngungkit pemberian itu di hari kemudian, maka kamu tidak harus menerimanya”. Menurut Al-Utsaimin, ini adalah pendapat yang shahih.
Dia menjelaskan, yang jadi masalah adalah seseorang diberi uang oleh orang lain agar ia menunaikan ibadah haji wajib, apakah ia wajib menerima uang pemberian itu dan menunaikan haji wajib dengannya?
Jawabannya: "Tidak wajib," ujar Al-Utsaimin. Maknanya, ia boleh menolak karena khawatir diungkit-ungkit kembali. Sebab haji belum wajib atasnya karena belum mempunyai kemampuan.
"Tetapi jika yang memberi uang itu adalah ayahnya atau saudara kandungnya, maka kami katakan: Silahkan terima pemberian itu dan laksanakanlah ibadah haji dengannya, karena ayahmu dan saudara kandungmu tidak akan mengungkit-ngungkit kembali pemberian itu," ujar Al-Utsaimin.
(mhy)