Tata Cara Haji: Amalan 12 Dzulhijjah saat Masih di Mina
loading...
A
A
A
Yusuf bin Abdullah bin Ahmad Al-Ahmad dalam buku berjudul "Shifatul Hajji wal Umrati wa Ahkamish Shalati fi Masjidin Nabawi" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Tata Cara Haji, Umrah dan Hukum Shalat di Masjid Nabawi" menjelaskan tentang amalan pada tanggal 12 Dzulhijjah.
1. Jika jemaah haji telah selesai melempar jumrah pada tanggal 12 Dzulhijjah , lalu ingin bersegera maka dibolehkan keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam, tetapi jika ingin tetap tinggal maka hal itu lebih utama.
Bermalamlah (sehari lagi) di Mina pada tanggal 13 Dzulhijjah, dan lemparlah ketiga jumrah (ula, wustha, aqabah) setelah tergelincir-nya matahari dan sebelum matahari tenggelam, sebab hari-hari tasyriq berakhir dengan tenggelamnya matahari.
2. Jika matahari telah tenggelam pada tanggal 12 Dzulhijjah (hari kedua dari hari-hari tasyrik) dan jemaah haji masih berada di Mina maka wajib bermalam kembali di Mina pada malam itu kemudian melempar jumrah keesokan harinya, kecuali jika telah bersiap-siap berangkat, tetapi jalan macet misalnya sehingga matahari tenggelam maka jemaah haji dibolehkan keluar dari Mina.
3. Ketika jemaah haji hendak meninggalkan Makkah, wajib melakukan thawaf wada’ sebanyak tujuh kali putaran, setelahnya itu disunahkan salat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
4. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan thawaf wada’.
Dengan demikian selesailah pekerjaan-pekerjaan haji.
1. Jika jemaah haji telah selesai melempar jumrah pada tanggal 12 Dzulhijjah , lalu ingin bersegera maka dibolehkan keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam, tetapi jika ingin tetap tinggal maka hal itu lebih utama.
Bermalamlah (sehari lagi) di Mina pada tanggal 13 Dzulhijjah, dan lemparlah ketiga jumrah (ula, wustha, aqabah) setelah tergelincir-nya matahari dan sebelum matahari tenggelam, sebab hari-hari tasyriq berakhir dengan tenggelamnya matahari.
Baca Juga
2. Jika matahari telah tenggelam pada tanggal 12 Dzulhijjah (hari kedua dari hari-hari tasyrik) dan jemaah haji masih berada di Mina maka wajib bermalam kembali di Mina pada malam itu kemudian melempar jumrah keesokan harinya, kecuali jika telah bersiap-siap berangkat, tetapi jalan macet misalnya sehingga matahari tenggelam maka jemaah haji dibolehkan keluar dari Mina.
3. Ketika jemaah haji hendak meninggalkan Makkah, wajib melakukan thawaf wada’ sebanyak tujuh kali putaran, setelahnya itu disunahkan salat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
4. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan thawaf wada’.
Dengan demikian selesailah pekerjaan-pekerjaan haji.
(mhy)