Hukum Kurban Sapi Patungan 7 Orang Menurut 4 Mazhab
Senin, 05 Juni 2023 - 21:09 WIB
Artinya: "Boleh menyembelih unta atau sapi untuk 7 orang, baik mereka satu rumah atau beberapa rumah, baik semuanya berniat ibadah yang sama, atau ibadah yang berbeda-beda, baik hukumnya wajib atau mustahab, baik sebagiannya hanya butuh daging. Dan boleh bila sebagian berniat qurban dan yang lain hadyu."
Boleh saja niat dari masing-masing peserta saling berbeda-beda, sebagian ber-taqarrub dan sebagiannya lainnya bukan untuk taqarrub.
Misalnya dari tujuh orang itu, ada yang berniat menyembelih sebagai kurban, aqiqah, kaffarat, tetapi ada juga yang niatnya hanya ingin makan-makan sekeluarga, bahkan niatnya cuma untuk dijual. Maka semuanya sah sesuai dengan niat masing-masing.
Baca juga: Kurban Patungan, Gus Baha: Apakah di Akhirat 7 Orang Naik Sapi Itu Bersama?
Wallahu A'lam
Boleh saja niat dari masing-masing peserta saling berbeda-beda, sebagian ber-taqarrub dan sebagiannya lainnya bukan untuk taqarrub.
Misalnya dari tujuh orang itu, ada yang berniat menyembelih sebagai kurban, aqiqah, kaffarat, tetapi ada juga yang niatnya hanya ingin makan-makan sekeluarga, bahkan niatnya cuma untuk dijual. Maka semuanya sah sesuai dengan niat masing-masing.
Baca juga: Kurban Patungan, Gus Baha: Apakah di Akhirat 7 Orang Naik Sapi Itu Bersama?
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :