Hal-hal yang Membatalkan Wudu dan Penjelasannya
Kamis, 08 Juni 2023 - 18:25 WIB
Perkara yang membatalkan wudu penting diketahui kaum muslim agar ibadah sholat kita diterima Allah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Tidaklah sholat itu diterima apabila tanpa wudhu".
Secara bahasa kata wudu (الوُضوء) dalam bahasa Arab berasal dari kata Al-Wadha'ah (الوَضَاءَة). Kata ini bermakna An-Nadhzafah (النظافة) yaitu kebersihan.
Berikut perkara-perkara yang membatalkan wudhu sebagaimana dijelaskan Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam Kitabnya Sulam Al-Munajat:
1. Segala Sesuatu yang Keluar dari kemaluan dan Dubur
Perkara pertama adalah segala sesuatu yang keluar dengan yakin dari kubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang) ke tempat yang harus dibasuh saat cebok. Baik berupa benda maupun angin, baik suci maupun najis, baik kering maupun basah, baik yang lazim seperti kencing maupun yang langka seperti darah. Meskipun angin keluar dari kubul, tetap membatalkan wudlu. Terkecuali jika yang keluar adalah sperma orang yang berwudu yang keluar pertama kali, maka tidak membatalkan wudlu, sebab sperma mewajibkan mandi.
2. Menyentuh Kubul dan Dubur
Menyentuh kubul dan dubur dengan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari, baik sengaja maupun lupa, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Meskipun itu milik anak yang masih kecil, baik dua kemaluan itu masih menempel maupun sudah lepas selama masih disebut kemaluan.
Jika kemaluan yang lepas sudah ditumbuk sehingga tidak lagi disebut kemaluan lagi, maka tidak membatalkan wudlu. Termasuk kategori kemaluan adalah kelentit dan kulit dzakar anak yang belum dikhitan saat keduanya masih menempel. Jika keduanya dipotong, maka tidak membatalkan wudhu.
Yang dimaksud dubur adalah anus yang tampak. Di antaranya sesuatu yang tampak saat mengejan yang diperintahkan saat cebok. Bagian anus yang dalam tidak membatalkan wudhu karena tertutup. Yang dimaksudkan kubul wanita adalah kelentit dan tempat keluarnya kencing.
3. Bertemunya Kulit Lelaki dan Wanita yang Bukan Mahrom
Perkara berikutnya adalah bertemunya kulit lelaki dan wanita dengan yakin. Baik sengaja atau lupa meskipun salah seorang dari keduanya dipaksa atau jin atau mati, namun wudlu mayit tidak batal. Dengan syarat kedua orang itu telah mencapai usia menarik lawan jenis menurut orang-orang yang normal, meskipun orang pikun misalnya tidak tertarik. Ddengan syarat tidak ada hubungan mahrom antara keduanya secara yakin, baik nasab, susuan maupun pernikahan. Mahrom dalam Islam ada 22 orang.
Kesimpulan pertemuan kulit membatalkan wudu dengan enam syarat:
- Dilakukan oleh dua orang yang berbeda jenis kelaminnya.
- Terjadi pada kulit, bukan pada rambut, kuku dan gigi.
- Masing-masing dari kedua pihak mencapai batas menarik lawan jenis. Jika salah satu dari keduanya tidak mencapai batas tersebut, maka tidak batal wudlu keduanya.
- Secara yakin tidak ada hubungan muhrim antara keduanya.
- Tidak ada tabir antara keduanya.
- Bagian badan salah satu dari keduanya tidak terpisah dan tidak ada setengah.
4. Hilangnya Akal
Yakni hilangnya kesadaran dengan cara apapun. Karena itu, batallah wudunya orang yang dirubah Allah menjadi keledai misalnya, orang yang sakit demam tinggi, orang yang disambar petir, orang yang ketakutan, orang yang disihir dan orang yang sakit akal, sebab kesadaran mereka hilang.
Terkecuali orang yang tidur dan menetapkan pantatnya, sebab dengan demikian dia aman dari keluarnya sesuatu dari duburnya. Tidak ada pandangan terhadap mungkinnya keluar angin dari kubulnya, sebab hal itu tidak pasti.
Orang yang sangat kurus atau sangat gemuk tidak bisa menetapkan pantatnya, yaitu orang yang antara pantat dan tempat duduknya masih ada rongga. Orang yang tidur terlentang tidak bisa menetapkan pantatnya, meskipun dia menempelkan pantatnya pada tempat di bawahnya.
Itulah perkara-perkara yang dapat membatalkan wudu. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: 6 Perkara yang Membatalkan Wudhu
Secara bahasa kata wudu (الوُضوء) dalam bahasa Arab berasal dari kata Al-Wadha'ah (الوَضَاءَة). Kata ini bermakna An-Nadhzafah (النظافة) yaitu kebersihan.
Berikut perkara-perkara yang membatalkan wudhu sebagaimana dijelaskan Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam Kitabnya Sulam Al-Munajat:
1. Segala Sesuatu yang Keluar dari kemaluan dan Dubur
Perkara pertama adalah segala sesuatu yang keluar dengan yakin dari kubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang) ke tempat yang harus dibasuh saat cebok. Baik berupa benda maupun angin, baik suci maupun najis, baik kering maupun basah, baik yang lazim seperti kencing maupun yang langka seperti darah. Meskipun angin keluar dari kubul, tetap membatalkan wudlu. Terkecuali jika yang keluar adalah sperma orang yang berwudu yang keluar pertama kali, maka tidak membatalkan wudlu, sebab sperma mewajibkan mandi.
2. Menyentuh Kubul dan Dubur
Menyentuh kubul dan dubur dengan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari, baik sengaja maupun lupa, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Meskipun itu milik anak yang masih kecil, baik dua kemaluan itu masih menempel maupun sudah lepas selama masih disebut kemaluan.
Jika kemaluan yang lepas sudah ditumbuk sehingga tidak lagi disebut kemaluan lagi, maka tidak membatalkan wudlu. Termasuk kategori kemaluan adalah kelentit dan kulit dzakar anak yang belum dikhitan saat keduanya masih menempel. Jika keduanya dipotong, maka tidak membatalkan wudhu.
Yang dimaksud dubur adalah anus yang tampak. Di antaranya sesuatu yang tampak saat mengejan yang diperintahkan saat cebok. Bagian anus yang dalam tidak membatalkan wudhu karena tertutup. Yang dimaksudkan kubul wanita adalah kelentit dan tempat keluarnya kencing.
3. Bertemunya Kulit Lelaki dan Wanita yang Bukan Mahrom
Perkara berikutnya adalah bertemunya kulit lelaki dan wanita dengan yakin. Baik sengaja atau lupa meskipun salah seorang dari keduanya dipaksa atau jin atau mati, namun wudlu mayit tidak batal. Dengan syarat kedua orang itu telah mencapai usia menarik lawan jenis menurut orang-orang yang normal, meskipun orang pikun misalnya tidak tertarik. Ddengan syarat tidak ada hubungan mahrom antara keduanya secara yakin, baik nasab, susuan maupun pernikahan. Mahrom dalam Islam ada 22 orang.
Kesimpulan pertemuan kulit membatalkan wudu dengan enam syarat:
- Dilakukan oleh dua orang yang berbeda jenis kelaminnya.
- Terjadi pada kulit, bukan pada rambut, kuku dan gigi.
- Masing-masing dari kedua pihak mencapai batas menarik lawan jenis. Jika salah satu dari keduanya tidak mencapai batas tersebut, maka tidak batal wudlu keduanya.
- Secara yakin tidak ada hubungan muhrim antara keduanya.
- Tidak ada tabir antara keduanya.
- Bagian badan salah satu dari keduanya tidak terpisah dan tidak ada setengah.
4. Hilangnya Akal
Yakni hilangnya kesadaran dengan cara apapun. Karena itu, batallah wudunya orang yang dirubah Allah menjadi keledai misalnya, orang yang sakit demam tinggi, orang yang disambar petir, orang yang ketakutan, orang yang disihir dan orang yang sakit akal, sebab kesadaran mereka hilang.
Terkecuali orang yang tidur dan menetapkan pantatnya, sebab dengan demikian dia aman dari keluarnya sesuatu dari duburnya. Tidak ada pandangan terhadap mungkinnya keluar angin dari kubulnya, sebab hal itu tidak pasti.
Orang yang sangat kurus atau sangat gemuk tidak bisa menetapkan pantatnya, yaitu orang yang antara pantat dan tempat duduknya masih ada rongga. Orang yang tidur terlentang tidak bisa menetapkan pantatnya, meskipun dia menempelkan pantatnya pada tempat di bawahnya.
Itulah perkara-perkara yang dapat membatalkan wudu. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: 6 Perkara yang Membatalkan Wudhu
(rhs)