Batalkah Wudhu Jika Tersentuh Suami? Berikut Pendapat 4 Mazhab
Jum'at, 13 Desember 2024 - 20:06 WIB
loading...
Batalkah wudhu jika bersentuhan dengan suami istri? Ilustrasi: AI
A
A
A
Batalkah wudhu jika tersentuh suami atau istri? Bagaimana dalilnya? Lalu, siapa saja yang bisa membatalkan wudhu bagi seorang perempuan atau lelaki yang sudah menikah?
Dalam pandangan 4 mazhab, tentang wudhu perempuan yang bersentuhan dengan suaminya, terdapat beberapa pendapat.
1. Mazhab Syafi'iyah - Membatalkan Wudhu
Menurut mazhab ini, batal wudhunya karena istri bukan mahram, meskipun antara mereka berdua melakukan sentuhan dengan tanpa syahwat.
Dalilnya adalah firman Allah berikut:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih) ( QS. Al-Maidah : 6)
Baca juga: Sumber Hukum Islam yang Penting Diketahui
Menurut Imam Syafii, kata لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ adalah bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan bukan mahram meski tanpa jimak.
Istidlalnya sebagai berikut: Pada permulaan ayat, Allah Subhanahu wa ta'ala menyebutkan mengenai mandi jinabah.
Kemudian bersentuhan dengan perempuan diathafkan ke al-ghaith (buang air besar) dengan huruf athaf أَوْ.
Dari sini bisa dipahami bahwa menyentuh perempuan termasuk hadas kecil seperti orang melakukan buang air besar. Ini berbeda dengan jinabah yang diharuskan mandi besar.
Dalam pandangan 4 mazhab, tentang wudhu perempuan yang bersentuhan dengan suaminya, terdapat beberapa pendapat.
1. Mazhab Syafi'iyah - Membatalkan Wudhu
Menurut mazhab ini, batal wudhunya karena istri bukan mahram, meskipun antara mereka berdua melakukan sentuhan dengan tanpa syahwat.
Dalilnya adalah firman Allah berikut:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih) ( QS. Al-Maidah : 6)
Baca juga: Sumber Hukum Islam yang Penting Diketahui
Menurut Imam Syafii, kata لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ adalah bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan bukan mahram meski tanpa jimak.
Istidlalnya sebagai berikut: Pada permulaan ayat, Allah Subhanahu wa ta'ala menyebutkan mengenai mandi jinabah.
Kemudian bersentuhan dengan perempuan diathafkan ke al-ghaith (buang air besar) dengan huruf athaf أَوْ.
Dari sini bisa dipahami bahwa menyentuh perempuan termasuk hadas kecil seperti orang melakukan buang air besar. Ini berbeda dengan jinabah yang diharuskan mandi besar.
Lihat Juga :