Bolehkan Membaca Yasin Tanpa Berwudhu?
loading...
A
A
A
Bolehkan membaca Yasin tanpa berwudhu? Para ulama telah sepakat membaca Al Quran berupa hafalan tidak disyaratkan suci dari hadas kecil, bahkan tidak harus suci dari hadas besar.
Hanya saja, yang lebih utama adalah dalam kondisi suci ketika membaca Al Quran, sekalipun berupa hafalan. Alasannya, Al Quran merupakan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. Termasuk upaya mengagungkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, hendaknya Al Quran dibaca dalam kondisi suci.
Lalu, bolehkan memegang al Quran tanpa wudhu? Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Rahmadi Wibowo mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini. Perbedaan ini tidak lain karena beragamnya jumhur ulama dalam menafsirkan QS Al-Waqiah : 79 yang berbunyi: “Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.”
“Para ulama berselisih dalam memahami QS Al-Waqiah ayat 79. Apakah harus wudhu terlebih dahulu atau tidak. Al Quran sebagai kitab mulia menurut kami sangat dianjurkan kalau ingin membacanya dalam suci terlebih dahulu baik hadas kecil apalagi hadas besar,” terang alumni Universitas Al Azhar Kairo ini dalam satu kajian.
Karenanya, Fatwa Tarjih Muhammadiyah sangat menganjurkan agar memegang dan membaca Al Quran dalam keadaan suci berdasarkan etis dan kepatutan serta sebagai tanda memuliakan Kalamullah. Namun, Fatwa Tarjih juga memperbolehkan atau tidak melarang baca ayat Al-Qur’an bagi seseorang yang tengah berhadas, termasuk perempuan yang sedang haid.
Hanya saja, yang lebih utama adalah dalam kondisi suci ketika membaca Al Quran, sekalipun berupa hafalan. Alasannya, Al Quran merupakan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. Termasuk upaya mengagungkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, hendaknya Al Quran dibaca dalam kondisi suci.
Lalu, bolehkan memegang al Quran tanpa wudhu? Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Rahmadi Wibowo mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini. Perbedaan ini tidak lain karena beragamnya jumhur ulama dalam menafsirkan QS Al-Waqiah : 79 yang berbunyi: “Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.”
Baca Juga
“Para ulama berselisih dalam memahami QS Al-Waqiah ayat 79. Apakah harus wudhu terlebih dahulu atau tidak. Al Quran sebagai kitab mulia menurut kami sangat dianjurkan kalau ingin membacanya dalam suci terlebih dahulu baik hadas kecil apalagi hadas besar,” terang alumni Universitas Al Azhar Kairo ini dalam satu kajian.
Karenanya, Fatwa Tarjih Muhammadiyah sangat menganjurkan agar memegang dan membaca Al Quran dalam keadaan suci berdasarkan etis dan kepatutan serta sebagai tanda memuliakan Kalamullah. Namun, Fatwa Tarjih juga memperbolehkan atau tidak melarang baca ayat Al-Qur’an bagi seseorang yang tengah berhadas, termasuk perempuan yang sedang haid.
(mhy)