Hak Merawat Diri Seorang Muslimah yang Penting Diketahui
Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:40 WIB
2. Hak/perawatan akal
Kaum wanita harus mengisi akalnya dengan ilmu, karena kebodohan adalah wabah penyakit yang berbahaya dan obatnya hanyalah ilmu. Ilmu yang besar manfaatnya dan banyak keberkahannya adalah ilmu agama.Allah berfirman:
وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَآبِّ وَالۡاَنۡعَامِ مُخۡتَلِفٌ اَ لۡوَانُهٗ كَذٰلِكَ ؕ اِنَّمَا يَخۡشَى اللّٰهَ مِنۡ عِبَادِهِ الۡعُلَمٰٓؤُا ؕ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيۡزٌ غَفُوۡرٌ
”....... Sesungguhnya, yang takut kepada Allah di antnra hamba hamba-Nya, hanyalah ulama…” (QS Fathir: 28)
Rasulullah bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.”
Menurut kesepakatan ulama, nash-nash di atas bersifat umum, termasuk di dalamnya wanita. Karenanya kita melihat Aisyah lebih fakih (faham) dari kebanyakan sahabat laki-laki maupun perempuan. Aisyah juga memuji wanita Anshar dengan kebaikan karena mereka selalu menanyakan berbagai perkara agama mereka dan tidak ada yang menghalangi mereka (untuk bertanya). Aisyah berkata tentang mereka, ”Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar, sifat malu tidak menghalangi mereka untuk bertafaqquh fiddin (menuntut ilmu).”’ (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Anjuran Berpenampilan Rapi dan Bersih bagi Muslimah, Begini Dalilnya!
Mereka bahkan meminta Rasulullah, satu hari khusus karena melihat kaum laki-laki telah mendominasi waktu beliau. Mereka berkata kepada Rasulullah, ”Jadikan buat kami satu hari untuk belajar darimu, laki-laki telah mendominasi engkau.” Rasulullah berkata, ”Tempat kalian (ada) di rumah si Fulanah.” Beliau lantas mendatangi mereka di rumah tersebut kemudian beliau memberi pelajaran, peringatan, dan mengajarkan ilmu kepada mereka.“ (HR. Muslim).
Pertama-tama yang harus dipelajari seorang muslimah ialah membaca Al-Qur’an dan memahami makna-maknanya, menghafal hadits-hadits hukum (sesuai kemampuan), menelaah Sirah Nabawiyah, riwayat hidup ummahatul mukminin dan shahabiyah serta para pengikutnya, dan memahami agama secara mendalam (pemahaman tentang iman dan hukum).
Inilah hal-hal penting yang dituntut syariat untuk dipelajari karena termasuk dalam faridhah yang diisyaratkan Nabi dalam sabdanya, ”Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.”
Selanjutnya, muslimah tidak dilarang setelah menguasai ilmu-ilmu tersebut untuk mendalami ilmu lain yang diminatinya dan bermanfaat untuk kaumnya. Tentunya dengan tetap mengindahkan batasan-batasan syar’i dan dalam koridor yang dlbolehkan syariat. Agama Islam senantiasa mendorong umatnya untuk membaca dan menelaah, utamanya yang berkenaan dengan peninggalan para ulama salaf, seperti syarah (penjelasan-penjelasan), matan, dan hasyiyah (catatan kaki).
Lihat Juga :