Apakah Ibu Tiri Mendapatkan Warisan? Ini Penjelasannya
Rabu, 14 Juni 2023 - 22:01 WIB
Seorang istri berhak atas warisan dari suaminya yang telah meninggal dunia dengan besaran 1/8 dari total hartanya. Foto/dok Shutterstock
Dalam Islam, pembagian harta warisan telah diatur secara detail dan adil dalam Al-Qur'an. Seorang muslim tidak boleh membuat aturan pembagian warisan semaunya sendiri.
Pertanyaannya, apakah ibu tiri mendapatkan warisan dari ayah? Berikut penjelasan Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat.
Ibu tiri tentu saja mendapat warisan. Yang penting pada saat ayah Anda mengembuskan nafas terakhir, ibu tiri masih hidup dan statusnya sebagai istri almarhum. Bahkan meski baru sehari dinikahi oleh ayah Anda, status beliau adalah istri ayah Anda.
Sebagai istri, beliau berhak atas warisan dari suaminya. Besarannya adalah 1/8 dari total harta ayah Anda. Tapi seandainya ayah Anda tidak punya keturunan yang menjadi ahli waris, maksudnya beliau tidak punya anak, maka ibu tiri anda itu mendapat bagian yang lebih besar, yaitu 1/4 bagian.
Dalilnya adalah firman Allah berikut ini: "Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar utang-utangmu..." (QS An-Nisa' Ayat 12)
Pembagian Harta Warisan
Maka setelah jelas warisan untuk ibu tiri Anda yaitu 1/8, maka sisanya yang 7/8 menjadi hak anak-anak almarhum. Tapi dengan menerapkan aturan bahwa anak laki-laki mendapat bagian 2 kali lipat anak perempuan.
Maka harta yang 7/8 itu kita bagi menjadi 9 bagian. Kenapa 9 bagian? Karena jumlah anak laki-laki kita hitung masing-masing 2 bagian. Dan karena jumlah anak laki ada tiga orang maka menjadi 6 bagian. Ditambah dengan jumlah anak perempuan 3 orang. Maka semua ada 9 bagian.
Hitungannya seperti ini:
7/8 dibagi 9 atau sama dengan 7/8 x 1/9 = 7/72. Tiap anak laki mendapat (2 x 7/72) x 7/8 = 14/72 x 7/8 = 98/576. Sedangkan tiap anak perempuan mendapat (1 x 7/72) x 7/8= 7/72 x 7/8 = 49/576.
Pertanyaannya, apakah ibu tiri mendapatkan warisan dari ayah? Berikut penjelasan Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat.
Ibu tiri tentu saja mendapat warisan. Yang penting pada saat ayah Anda mengembuskan nafas terakhir, ibu tiri masih hidup dan statusnya sebagai istri almarhum. Bahkan meski baru sehari dinikahi oleh ayah Anda, status beliau adalah istri ayah Anda.
Sebagai istri, beliau berhak atas warisan dari suaminya. Besarannya adalah 1/8 dari total harta ayah Anda. Tapi seandainya ayah Anda tidak punya keturunan yang menjadi ahli waris, maksudnya beliau tidak punya anak, maka ibu tiri anda itu mendapat bagian yang lebih besar, yaitu 1/4 bagian.
Dalilnya adalah firman Allah berikut ini: "Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar utang-utangmu..." (QS An-Nisa' Ayat 12)
Pembagian Harta Warisan
Maka setelah jelas warisan untuk ibu tiri Anda yaitu 1/8, maka sisanya yang 7/8 menjadi hak anak-anak almarhum. Tapi dengan menerapkan aturan bahwa anak laki-laki mendapat bagian 2 kali lipat anak perempuan.
Maka harta yang 7/8 itu kita bagi menjadi 9 bagian. Kenapa 9 bagian? Karena jumlah anak laki-laki kita hitung masing-masing 2 bagian. Dan karena jumlah anak laki ada tiga orang maka menjadi 6 bagian. Ditambah dengan jumlah anak perempuan 3 orang. Maka semua ada 9 bagian.
Hitungannya seperti ini:
7/8 dibagi 9 atau sama dengan 7/8 x 1/9 = 7/72. Tiap anak laki mendapat (2 x 7/72) x 7/8 = 14/72 x 7/8 = 98/576. Sedangkan tiap anak perempuan mendapat (1 x 7/72) x 7/8= 7/72 x 7/8 = 49/576.
Lihat Juga :