Batas Tanah Haram di Kota Makkah dan Madinah Berikut Larangannya
Jum'at, 16 Juni 2023 - 17:55 WIB
Batas tanah haram di Kota suci Makkah dan Madinah perlu diketahui umat muslim berikut larangannya. Makkah Al-Mukarramah sejak dulu sudah menjadi Tanah Suci atau tanah haram hingga Hari Kiamat nanti.
Riwayat yang menerangkan bahwa Allah mengharamkan Kota Makkah sebelum langit dan bumi diciptakan disebutkan dalam Kitab Sahihain. Dari Abdullah Ibnu Abbas, Rasulullah SAW pernah bersabda pada hari penaklukan Makkah:
"Sesungguhnya negeri ini (Makkah) telah diharamkan (dijadikan suci) oleh Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, maka negeri ini tetap suci sejak disucikan oleh Allah hingga hari Kiamat. Dan sesungguhnya negeri ini tidak dihalalkan peperangan di dalamnya oleh seorang pun sebelumku, tidak dihalalkan olehku kecuali sesaat dari siang hari. Maka negeri ini tetap suci sejak disucikan oleh Allah hingga hari Kiamat. Pepohonannya tidak boleh ditebang, binatang buruannya tidak boleh diburu, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya, dan rerumputannya tidak boleh dicabut."
Maka Al-Abbas bertanya: "Wahai Rasulullah, terkecuali idzkhir, karena sesungguhnya kayu idzkhir dipergunakan untuk pandai besi mereka dan untuk (atap) rumah-rumah mereka." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Terkecuali idzkhir." Pohon Idzkir merupakan pohon yang mendatangkan bau harum.
Batas Tanah Haram di Makkah
Batas tanah Haram di Makkah berlaku ketentuan syariat dimana non muslim tidak boleh lagi masuk ke dalamnya. Batas tanah haram ini biasanya ditandai dengan bangunan permanen di setiap ujungnya. Yaitu semacam menara yang ditulis baik dengan bahasa Arab atau bahasa asing.
Berikut batas Tanah Haram dijelaskan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah:
"Batas tanah haram dari arah Madinah adalah setelah Tan'im di perkampungan Bani Nigar, 3 mil dari Mekkah (6 Km). Dari jalur Yaman terletak di ujung Adhati Libn, 7 mil dari Mekkah. Dari arah Thaif di Arafah di lembah Namirah, 7 mil (dari Mekkah). Dari Jalur Irak di jalur bukit Bilmaqtha, 7 mil. Dari jalan Ji'ranah di perkampungan Alu Abdullah bin Khalid, 9 mil. Dari jalur Jeddah, potongan A'syasy, 10 Mil dari Mekkah." (Al-Majmu, 7/463). Satu mil sebanding dengan 1.848 meter.
Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah (17/185-186) disebutkan: "Batas tanah haram dari arah Madinah di Tan'im, berjarak 3 Mil. Sedangkan dalam Kitab-kitab Maliki dinyatakan berjarak 4 atau 5 Mil. Awal Tan'im dari arah Makkah adalah di perkampungan Suqya, disebut dengan perumahan Nigar. Sekarang dikenal dengan Masjid Aisyah. Maka antara Ka'bah dan Tan'im merupakan Tanah Haram. Sedangkan Tan'im itu sendiri termasuk tanah halal.
Dari arah Yaman berjarak 7 Mil, di Adhati Libn. Dari arah Jeddah berjarak 10 Mil, di perbatasan A'syasy, akhir Hudaibiyah, dia termasuk tanah haram. Dari arai Ji'ranah berjarak 9 Mil di Syi'b Abdullah bin Khalid. Dari arah Irak berjarak 7 Mil di Tsanial Bathraf Jabal Muqatha', dalam Kitab Malikiah disebutkan berjarak 8 Mil. Dari arah Thaif di Arafat, dari lembah Namirah berjarak 7 Mil sejak dari ujung Uranah. Hitungan mil ini dimulai dari Hajar Aswad.
Larangan di Tanah Haram Makkah dan Madinah
1. Haram membawa senjata. Rasulullah SAW bersabda: "Tidak halal bagi kalian untuk mengangkat senjata di Makkah."
2. Menumpahkan darah (pembunuhan).
3. Mematahkan tumbuhan, mencabut atau memotongnya.
4. Memburu binatang liar.
5. Membawa keluar tanah maupun batu kerikil darinya.
6. Mengutip barang yang tercecer kecuali untuk diumumkan.
7. Non muslim dilarang memasuki tanah Haram.
Riwayat yang menerangkan bahwa Allah mengharamkan Kota Makkah sebelum langit dan bumi diciptakan disebutkan dalam Kitab Sahihain. Dari Abdullah Ibnu Abbas, Rasulullah SAW pernah bersabda pada hari penaklukan Makkah:
"Sesungguhnya negeri ini (Makkah) telah diharamkan (dijadikan suci) oleh Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, maka negeri ini tetap suci sejak disucikan oleh Allah hingga hari Kiamat. Dan sesungguhnya negeri ini tidak dihalalkan peperangan di dalamnya oleh seorang pun sebelumku, tidak dihalalkan olehku kecuali sesaat dari siang hari. Maka negeri ini tetap suci sejak disucikan oleh Allah hingga hari Kiamat. Pepohonannya tidak boleh ditebang, binatang buruannya tidak boleh diburu, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya, dan rerumputannya tidak boleh dicabut."
Maka Al-Abbas bertanya: "Wahai Rasulullah, terkecuali idzkhir, karena sesungguhnya kayu idzkhir dipergunakan untuk pandai besi mereka dan untuk (atap) rumah-rumah mereka." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Terkecuali idzkhir." Pohon Idzkir merupakan pohon yang mendatangkan bau harum.
Batas Tanah Haram di Makkah
Batas tanah Haram di Makkah berlaku ketentuan syariat dimana non muslim tidak boleh lagi masuk ke dalamnya. Batas tanah haram ini biasanya ditandai dengan bangunan permanen di setiap ujungnya. Yaitu semacam menara yang ditulis baik dengan bahasa Arab atau bahasa asing.
Berikut batas Tanah Haram dijelaskan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah:
"Batas tanah haram dari arah Madinah adalah setelah Tan'im di perkampungan Bani Nigar, 3 mil dari Mekkah (6 Km). Dari jalur Yaman terletak di ujung Adhati Libn, 7 mil dari Mekkah. Dari arah Thaif di Arafah di lembah Namirah, 7 mil (dari Mekkah). Dari Jalur Irak di jalur bukit Bilmaqtha, 7 mil. Dari jalan Ji'ranah di perkampungan Alu Abdullah bin Khalid, 9 mil. Dari jalur Jeddah, potongan A'syasy, 10 Mil dari Mekkah." (Al-Majmu, 7/463). Satu mil sebanding dengan 1.848 meter.
Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah (17/185-186) disebutkan: "Batas tanah haram dari arah Madinah di Tan'im, berjarak 3 Mil. Sedangkan dalam Kitab-kitab Maliki dinyatakan berjarak 4 atau 5 Mil. Awal Tan'im dari arah Makkah adalah di perkampungan Suqya, disebut dengan perumahan Nigar. Sekarang dikenal dengan Masjid Aisyah. Maka antara Ka'bah dan Tan'im merupakan Tanah Haram. Sedangkan Tan'im itu sendiri termasuk tanah halal.
Dari arah Yaman berjarak 7 Mil, di Adhati Libn. Dari arah Jeddah berjarak 10 Mil, di perbatasan A'syasy, akhir Hudaibiyah, dia termasuk tanah haram. Dari arai Ji'ranah berjarak 9 Mil di Syi'b Abdullah bin Khalid. Dari arah Irak berjarak 7 Mil di Tsanial Bathraf Jabal Muqatha', dalam Kitab Malikiah disebutkan berjarak 8 Mil. Dari arah Thaif di Arafat, dari lembah Namirah berjarak 7 Mil sejak dari ujung Uranah. Hitungan mil ini dimulai dari Hajar Aswad.
Larangan di Tanah Haram Makkah dan Madinah
1. Haram membawa senjata. Rasulullah SAW bersabda: "Tidak halal bagi kalian untuk mengangkat senjata di Makkah."
2. Menumpahkan darah (pembunuhan).
3. Mematahkan tumbuhan, mencabut atau memotongnya.
4. Memburu binatang liar.
5. Membawa keluar tanah maupun batu kerikil darinya.
6. Mengutip barang yang tercecer kecuali untuk diumumkan.
7. Non muslim dilarang memasuki tanah Haram.