Batas Tanah Haram di Kota Makkah dan Madinah Berikut Larangannya
Jum'at, 16 Juni 2023 - 17:55 WIB
Inilah batas tanah haram di Kota Makkah yang di dalamnya terdapat beberapa larangan sesuai ketentuan hukum syariat. Foto ilustrasi/dok LQ Muslim Collection
Batas tanah haram di Kota suci Makkah dan Madinah perlu diketahui umat muslim berikut larangannya. Makkah Al-Mukarramah sejak dulu sudah menjadi Tanah Suci atau tanah haram hingga Hari Kiamat nanti.
Riwayat yang menerangkan bahwa Allah mengharamkan Kota Makkah sebelum langit dan bumi diciptakan disebutkan dalam Kitab Sahihain. Dari Abdullah Ibnu Abbas, Rasulullah SAW pernah bersabda pada hari penaklukan Makkah:
"Sesungguhnya negeri ini (Makkah) telah diharamkan (dijadikan suci) oleh Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, maka negeri ini tetap suci sejak disucikan oleh Allah hingga hari Kiamat. Dan sesungguhnya negeri ini tidak dihalalkan peperangan di dalamnya oleh seorang pun sebelumku, tidak dihalalkan olehku kecuali sesaat dari siang hari. Maka negeri ini tetap suci sejak disucikan oleh Allah hingga hari Kiamat. Pepohonannya tidak boleh ditebang, binatang buruannya tidak boleh diburu, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya, dan rerumputannya tidak boleh dicabut."
Maka Al-Abbas bertanya: "Wahai Rasulullah, terkecuali idzkhir, karena sesungguhnya kayu idzkhir dipergunakan untuk pandai besi mereka dan untuk (atap) rumah-rumah mereka." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Terkecuali idzkhir." Pohon Idzkir merupakan pohon yang mendatangkan bau harum.
Batas Tanah Haram di Makkah
Batas tanah Haram di Makkah berlaku ketentuan syariat dimana non muslim tidak boleh lagi masuk ke dalamnya. Batas tanah haram ini biasanya ditandai dengan bangunan permanen di setiap ujungnya. Yaitu semacam menara yang ditulis baik dengan bahasa Arab atau bahasa asing.
Berikut batas Tanah Haram dijelaskan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah:
"Batas tanah haram dari arah Madinah adalah setelah Tan'im di perkampungan Bani Nigar, 3 mil dari Mekkah (6 Km). Dari jalur Yaman terletak di ujung Adhati Libn, 7 mil dari Mekkah. Dari arah Thaif di Arafah di lembah Namirah, 7 mil (dari Mekkah). Dari Jalur Irak di jalur bukit Bilmaqtha, 7 mil. Dari jalan Ji'ranah di perkampungan Alu Abdullah bin Khalid, 9 mil. Dari jalur Jeddah, potongan A'syasy, 10 Mil dari Mekkah." (Al-Majmu, 7/463). Satu mil sebanding dengan 1.848 meter.
Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah (17/185-186) disebutkan: "Batas tanah haram dari arah Madinah di Tan'im, berjarak 3 Mil. Sedangkan dalam Kitab-kitab Maliki dinyatakan berjarak 4 atau 5 Mil. Awal Tan'im dari arah Makkah adalah di perkampungan Suqya, disebut dengan perumahan Nigar. Sekarang dikenal dengan Masjid Aisyah. Maka antara Ka'bah dan Tan'im merupakan Tanah Haram. Sedangkan Tan'im itu sendiri termasuk tanah halal.
Riwayat yang menerangkan bahwa Allah mengharamkan Kota Makkah sebelum langit dan bumi diciptakan disebutkan dalam Kitab Sahihain. Dari Abdullah Ibnu Abbas, Rasulullah SAW pernah bersabda pada hari penaklukan Makkah:
"Sesungguhnya negeri ini (Makkah) telah diharamkan (dijadikan suci) oleh Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, maka negeri ini tetap suci sejak disucikan oleh Allah hingga hari Kiamat. Dan sesungguhnya negeri ini tidak dihalalkan peperangan di dalamnya oleh seorang pun sebelumku, tidak dihalalkan olehku kecuali sesaat dari siang hari. Maka negeri ini tetap suci sejak disucikan oleh Allah hingga hari Kiamat. Pepohonannya tidak boleh ditebang, binatang buruannya tidak boleh diburu, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya, dan rerumputannya tidak boleh dicabut."
Maka Al-Abbas bertanya: "Wahai Rasulullah, terkecuali idzkhir, karena sesungguhnya kayu idzkhir dipergunakan untuk pandai besi mereka dan untuk (atap) rumah-rumah mereka." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Terkecuali idzkhir." Pohon Idzkir merupakan pohon yang mendatangkan bau harum.
Batas Tanah Haram di Makkah
Batas tanah Haram di Makkah berlaku ketentuan syariat dimana non muslim tidak boleh lagi masuk ke dalamnya. Batas tanah haram ini biasanya ditandai dengan bangunan permanen di setiap ujungnya. Yaitu semacam menara yang ditulis baik dengan bahasa Arab atau bahasa asing.
Berikut batas Tanah Haram dijelaskan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah:
"Batas tanah haram dari arah Madinah adalah setelah Tan'im di perkampungan Bani Nigar, 3 mil dari Mekkah (6 Km). Dari jalur Yaman terletak di ujung Adhati Libn, 7 mil dari Mekkah. Dari arah Thaif di Arafah di lembah Namirah, 7 mil (dari Mekkah). Dari Jalur Irak di jalur bukit Bilmaqtha, 7 mil. Dari jalan Ji'ranah di perkampungan Alu Abdullah bin Khalid, 9 mil. Dari jalur Jeddah, potongan A'syasy, 10 Mil dari Mekkah." (Al-Majmu, 7/463). Satu mil sebanding dengan 1.848 meter.
Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah (17/185-186) disebutkan: "Batas tanah haram dari arah Madinah di Tan'im, berjarak 3 Mil. Sedangkan dalam Kitab-kitab Maliki dinyatakan berjarak 4 atau 5 Mil. Awal Tan'im dari arah Makkah adalah di perkampungan Suqya, disebut dengan perumahan Nigar. Sekarang dikenal dengan Masjid Aisyah. Maka antara Ka'bah dan Tan'im merupakan Tanah Haram. Sedangkan Tan'im itu sendiri termasuk tanah halal.
Lihat Juga :