Batas Tanah Haram di Kota Makkah dan Madinah Berikut Larangannya
Jum'at, 16 Juni 2023 - 17:55 WIB
Batas Tanah Haram di Kota Madinah
Selain Makkah, Kota Madinah merupakan tempat suci bagi umat Islam. Kota ini sangat dicintai Baginda Nabi Muhammad SAW dan menjadi tempat tinggal beliau hingga wafat. Makam beliau berada di area Masjid Nabawi.
Sebelum memasuki Kota Madinah kita akan mendapati peringatan yang tertulis di banyak "gate" dengan kalimat "Start of Haram Area". Para jemaah haji dari Makkah/Jeddah yang hendak mengunjungi Madinah akan menemukan pengumuman itu seperti di kawasan Masjid Bir Ali, yang dikenal sebagai tempat miqot.
Adapun batas tanah haram di Kota Madinah disebutkan dalam Hadis berikut. Rasulullah SAW bersabda: "Batas Madinah adalah 'Ayr dan Tsur; barangsiapa mengadakan hal yang bar, menempatkan sesuatu yang baru, maka atasnya laknat Allah, Malaikat, dan manusia seluruhnya; Allah tidak akan menerimanya di Hari Kiamat." (HR Muslim 1370)
Keterangan dari Hidayatullah menyebutkan, jarak antara Jabal 'Ayr dan Jabal Tsur kurang lebih 15 Km. Keduanya merupakan batas Tanah Suci Madinah sebelah selatan dan utara. Sedangkan batas timur dan barat adalah sebagaimana ditegaskan Nabi: "Sesungguhnya aku tetapkan Tanah Suci antara kedua labah Madinah." (HR Muslim 1363)
Batas-batas itu oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi Arabia telah diberi tanda yang jumlahnya mencapai kira-kira 161 buah, untuk memudahkan para peziarah ke Kota Madinah.
Adapun yang dimaksud dengan laknat Allah, menurut Ibnu Hajar, Malaikat dan manusia ialah kata kiasan untuk menunjukkan jauhnya dari rahmat Allah yaitu azab yang akan ditimpakan kepada orang yang berbuat dosa, tetapi bukan seperti laknat terhadap orang-orang kafir. (Fath al-Bari, 4/84)
Lihat Juga: Siap Bantu Berikan Pelayanan Bagi Jemaah Haji, Arab Saudi Pamerkan Robot Canggih Bernama Astro
Selain Makkah, Kota Madinah merupakan tempat suci bagi umat Islam. Kota ini sangat dicintai Baginda Nabi Muhammad SAW dan menjadi tempat tinggal beliau hingga wafat. Makam beliau berada di area Masjid Nabawi.
Sebelum memasuki Kota Madinah kita akan mendapati peringatan yang tertulis di banyak "gate" dengan kalimat "Start of Haram Area". Para jemaah haji dari Makkah/Jeddah yang hendak mengunjungi Madinah akan menemukan pengumuman itu seperti di kawasan Masjid Bir Ali, yang dikenal sebagai tempat miqot.
Adapun batas tanah haram di Kota Madinah disebutkan dalam Hadis berikut. Rasulullah SAW bersabda: "Batas Madinah adalah 'Ayr dan Tsur; barangsiapa mengadakan hal yang bar, menempatkan sesuatu yang baru, maka atasnya laknat Allah, Malaikat, dan manusia seluruhnya; Allah tidak akan menerimanya di Hari Kiamat." (HR Muslim 1370)
Keterangan dari Hidayatullah menyebutkan, jarak antara Jabal 'Ayr dan Jabal Tsur kurang lebih 15 Km. Keduanya merupakan batas Tanah Suci Madinah sebelah selatan dan utara. Sedangkan batas timur dan barat adalah sebagaimana ditegaskan Nabi: "Sesungguhnya aku tetapkan Tanah Suci antara kedua labah Madinah." (HR Muslim 1363)
Batas-batas itu oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi Arabia telah diberi tanda yang jumlahnya mencapai kira-kira 161 buah, untuk memudahkan para peziarah ke Kota Madinah.
Adapun yang dimaksud dengan laknat Allah, menurut Ibnu Hajar, Malaikat dan manusia ialah kata kiasan untuk menunjukkan jauhnya dari rahmat Allah yaitu azab yang akan ditimpakan kepada orang yang berbuat dosa, tetapi bukan seperti laknat terhadap orang-orang kafir. (Fath al-Bari, 4/84)
Lihat Juga: Siap Bantu Berikan Pelayanan Bagi Jemaah Haji, Arab Saudi Pamerkan Robot Canggih Bernama Astro
(rhs)